Diduga Terlibat Praktik Illegal Oil, Kepala SPBU AIR UILADA Disorot Publik

- Publisher

Tuesday, 24 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, pulsu Gorom— Dugaan praktik kejahatan illegal oil kembali mencuat di KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR. Kali ini, SPBU AIR UILADA berinisial MF (MBAK FIT ) diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal kepada pelaku usaha yang tidak mengantongi izin resmi.

Modus Operandi di Lokasi SPBU

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga serta pengemudi, praktik tersebut diduga terjadi di area SPBU AIR UILADA, Kecamatn pulau Gorom, SERAM BAGIAN TIMUR, terutama pada jam-jam tertentu di luar antrean normal konsumen.

Modus yang digunakan antara lain:

Melayani kendaraan yang telah mendatangkan tangki jonsun (/tap minyak) untuk menyedot BBM langsung dari tangki.

Melayani pengisian BBM menggunakan jerigen (cerigen) tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang.

Pengisian dilakukan secara berulang dan dalam jumlah besar, tidak sesuai dengan ketentuan distribusi resmi SPBU.

Seorang warga sekitar SPBU AIR UILADA yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan:

“Pengisian pakai jerigen itu sering terlihat, bukan satu dua kali. Biasanya malam atau waktu pengisian

Per Jerigen tangki merah jonsun,

Selain dugaan pembiaran pengisian ilegal, dan masih di lakukan degan kondisi manual, HM juga diduga menerima bayaran dari hasil BBM yang ditap, jerigen kepada para pelaku

Seorang sumber yang mengaku sebagai mantan pekerja lapangan menyebutkan:

“Setiap jerigen dan teki jonsun, spit, ada setoran. Kalau tidak setor, tidak dilayani. Itu sudah seperti aturan tidak tertulis.”

Lokasi Penimbunan dan Pola Distribusi

BBM yang diperoleh secara ilegal tersebut diduga:

Ditimbun sementara di rumah warga dan gudang non-resmi di sekitar kawasan AIR UILADA dan sekitarnya.

Selanjutnya didistribusikan kepada pengusaha tanpa izin, seperti pelaku usaha transportasi laut kecil, alat berat, hingga industri rumahan yang tidak terdaftar sebagai konsumen resmi BBM.

Distribusi dilakukan menggunakan:

Mobil bak terbuka

Truk kecil tanpa identitas perusahaan

Pengangkutan malam hari untuk menghindari pengawasan

Praktik ini dinilai mengganggu distribusi BBM resmi, merugikan masyarakat, dan berpotensi menyebabkan kelangkaan serta kenaikan harga di tingkat konsumen.

Melanggar Aturan Distribusi BBM

Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola distribusi BBM yang diatur negara. SPBU memiliki kewajiban menyalurkan BBM secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai peruntukan, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar

Beberapa ketentuan hukum yang relevan antara lain:

Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja):

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Pasal 53 huruf c UU Migas

Larangan melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.

Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013

SPBU dilarang melayani pengisian BBM menggunakan jerigen dan kendaraan modifikasi tanpa rekomendasi resmi.

Pasal 421 KUHP

Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak yang memiliki otoritas untuk kepentingan pribadi.

Desakan Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak Polri, Pertamina, dan BPH Migas untuk:

Melakukan penyelidikan mendalam

Menggelar audit distribusi dan stok BBM SPBU AIR UILADA

Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu

Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai mafia BBM, mencegah kerugian negara, serta melindungi hak masyarakat sebagai konsumen resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari HM maupun pihak pengelola SPBU Air UILADA . Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan.(IM-TIM)

Berita Terkait

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo
MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter
Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik
H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi
KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 16:12 WIT

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo

Saturday, 11 July 2026 - 15:28 WIT

MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter

Saturday, 11 July 2026 - 14:44 WIT

Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik

Saturday, 11 July 2026 - 08:21 WIT

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi

Saturday, 11 July 2026 - 02:28 WIT

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA

Berita Terbaru