IM-Piru, – Bhabinkamtibmas Desa Eti Polsek Piru, Polres Seram Bagian Barat, Polda Maluku Bripka Max. Ngilawana melaksanakan sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) kepada warga desa binaanya di Desa Eti Kec. Seram Barat, Kab. Seram Bagian Barat, Senin (09/10/2023)
Sosialisasi Saber Pungli ini dilakukan berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Kegiatan Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan dan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah Satgas Saber Pungli.
Dalam kegiatan tersebut, Bripka Max. Ngilawana menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat, agar dapat membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan paling utama tidak terlibat dalam aksi yang melanggar aturan tersebut.
“Dan harapan Bhabinkamtibmas Desa Eti Kepada warga masyarakat binaan agar tidak melakukan Pungli baik sebagai pemberi maupun sebagai penerima Pungli karena sama – sama termasuk pelanggaran,” kata Bripka Max. Ngilawana.
Di tempat terpisah Kapolsek Piru Akp S. J. Leimena menjelaskan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas akan terus dilaksanakan di Wilayah Hukum Polsek Piru. “Kami mengharapkan kerja sama kepada Pemerintah Desa maupun Dusun setempat dan masyarakat untuk bersama memulai dari diri sendiri agar tidak ada lagi pungutan liar di sekitar kita,” kata Kapolsek Piru.
“Kemudian sampaikan masalah Saber Pungli ini kepada teman maupun keluarga sehingga mereka tahu dan jangan hanya berhenti disini saja,” tambah Kapolsek Piru.
“Ia juga meminta agar semua pihak turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar, karena pemberi maupun penerima sama – sama melanggar hukum,” ujar Kapolsek Piru. (IM.KR)






