Solusi Penyelesaian Semenanjung Tanjung Sial, antara kabupaten sbb dan kabupaten maluku tengah.

- Publisher

Friday, 18 February 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakta & Dasar Hukum:

IM — Ambon.’ — (1). UU No. 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan SBB, SBT & Aru, menegaskan bahwa Wilayah Administrasi Kab. SBB juga mencakup Wilayah Dusun-Dusun yg berada di Semenanjung Tanjung Sial Pulau Seram.

  1. Jika hasil pembuktian bahwa Benar Secara Adat, Dusun2 yg berada di Wilayah Semenanjung Tanjung Sial adalah Wilayah Ulayat/Petuanan dari Negeri Asilulu, Larike, Wakasihu & Ureng, maka ini juga harus diterima sebagai suatu Fakta. Ujar Anggota DPRD Maluku Samson Atapary kepada Infomaluku.com,(18/2). Solusinya:
    Bupati & DPRD SBB duduk bersama dgn Bupati & DPRD Malteng serta melibatkan Negeri Asilulu, Larike, Wakasihu, Ureng & Latupati Jezirah Leihitu untuk bermusyawarah & bersepakati, diantaranya:
  2. Bila hasil pembuktian & kesepakatan bahwa Dusun2 yg berada di Semenanjung Tanjung Sial, Secara Adat adalah Bagian dari Wilayah Petuanan/Ulayat Negeri Asilulu, Larike, Wakasihu & Ureng – Jezirah Leihitu, maka Bupati & DPRD SBB bisa buat Akta Persetujuan terhadap hal tersebut. Sehingga untuk Hubungan/Urusan Adat & Tata Pengaturan/Pengelolaan Tanah Petuanan Masyarakat yg Mendiami Dusun2 di Semenanjung Tanjung Sial Mengikuti & Berhubungan pada Hukum Adat yg berlaku di Negeri Asilulu, Larike, Wakasihu & Ureng – Jezirah Leihitu.
  3. Negeri Asilulu, Larike, Wakasihu & Ureng – Jezirah Leihitu Wajib mengakui bahwa sesuai UU No. 40 Tahun 2003 Dusun2 yg berada di Wilayah Semenanjung Tanjung Sial adalah Bagian dari Wilayah Administrasi Kab. SBB sehingga untuk urusan Administasi Kependudukan (KTP), Daftar Pemilih, Administrasi Pelayanan Pemerintahan & Pembangunan (Pendidikan, Kesehatan, dll) menjadi tanggung jawab Pemda SBB. Ujarnya Atapary. Kesimpulannya:
  4. Urusan Adat & Pengaturan Tanah Adat menjadi Kewenangan Negeri Asilulu, Larike, Wakasihu & Ureng – Jezirah Leihitu. Sehingga Urusan Adat Masyarakat di Dusun2 tersebut berhubungan dgn Negeri Asilulu, Larike, Wakasihu & Ureng – Jezirah Leihitu.
  5. Urusan Pelayanan Pemerintahan & Pembangunan menjadi Kewenangan Pemda SBB. Sehingga Urusan Pemerintahan & Pembangunan Masyarakat di Dusun2 tersebut berhubungan dgn Pemda SBB. Pungkasya Atapary.(IM03)

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 1,146 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru