Soal Loloskan Bos PT Literata Lintas Media, Haurissa : Itu Laporannya Terpisah

- Publisher

Tuesday, 22 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon,– Informasi tentang tim penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku meloloskan Bos PT Literata Lintas Media , Muhamad Aminudin, yang diungkapkan oleh kuasa hukum Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto, masing-masing, Yustin Tuny SH, MH dan John Johiands Uniplaita,ditepis Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, melalui Kasi Penmas, AKP. Imelda Haurissa.

Menurut Haurissa, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak mungkin menetapkan Direktur PT. Literata Lintas Media, sebagai tersangka karena dalam perkara ini laporannya secara terpisah.

Diketahui, kasus ini penyidik menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Mini Central Oxygen System Tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Ketiganya adalah Mantan Plt Kadis Kesehatan Buru Ismail Umasugi,Djumaidi Sukadi, mantan Kasubbang Perencanaan dan Keuangan Dinkes Buru dan Atok Suwarto, Direktur CV Sani Medika Jaya. Ketiganya juga sudah divonis bervariasi di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Jadi kan sudah sejak awal ada 3 orang tersangka itu. Dan penyidik tidak bisa melakukan penyelidikan ke Direktur PT Literata Lintas Media, karena ini laporannya terpisah. Dan untuk laporan pidana Direktur PT Literata Lintas Media, laporannya diterima per hari ini, Selasa, 22 Juli 2025, sehingga nantinya baru ditindaklanjuti laporannya oleh penyidik Krimsus Polda Maluku,” singkat Haurissa, melalui selulernya, Selasa, siang.

Sementara itu disisi lain, pernyataan Kabid Humas tersebut, menurut tim kuasa hukum Atok Suwarto, Direktur CV Sani Medika Jaya, sangat kontraversial.

“Kenapa kontraversial, karena yang disampaikan oleh tim hukum dalam keterangan pers kemarin, itu berdasarkan fakta persidangaan, di mana sesuai ketentuan pasal 185 ayat 1 KUHAP yang menyebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti adalah apa yang saksi nyatakan di depan sidang pengadilan. Di mana, fakta persidangan dengan terdakwa atau Suwarto, saksi Djumaedi Sukadi, mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinkes Buru, menyatakan kalau dirinya yang memerintahkan Atok Suwarto untuk mentransfer uang sebesar Rp.1,6 miliar lebih ke rekening PT Literata Lintas Media, Muhamad Aminudin,” ujar Yustin Tuny SH, MH.

Yustin melanjutkan, Djumaedi Sukadi mengakui kalau uang senilai Rp.1,6 miliar lebih itu adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kerugian Rp.2,8 miliar lebih dalam perkara Pengadaan Mini Central Oxygen System Tahun 2021 di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

Dan PT Literata Lintas Media, tidak pernah mengerjakan pekerjaan pengadaan maupun pekerjaan fisik di Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.

“PT Literata Lintas Media hanya mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru, sedangkan Bos PT Literata Lintas Media,Muhamad Aminudin dalam keterangannya di persidangan menjelaskan kalau uang senilai Rp.1,6 miliar lebih itu adalah uang pekerjaan pada Pengadaan Mini Central Oxygen System Tahun 2021. Dan Bos PT Literata Lintas Media, baru mengetahui dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ketika memeriksa dirinya dan ia bersedia mengembalikan uang tersebut apabila uang sudah ada,” bebernya.

Karena itu, lanjut Yustin, tidak ada alasan hukum jika penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, tidak memproses hukum BOS PT Literata Lintas Media Muhamad Aminudin.

“Iya, dalam proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan saksi di persidangan penyidik sudah tahu uang Rp.1,6 miliar lebih itu ada di Bos PT Literata Lintas Media, namun penyidik diduga sengaja meloloskan. karena itulah berdasarkan fakta persidangan kami sudah buat laporan baru, agar supaya Bos Literata Lintas Media ini segera ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.(reed)

Berita Terkait

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 20:48 WIT

Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Berita Terbaru