Skandal Dana Hibah Rp 83 Miliar PSDKU Aru Meledak! Aliansi Mahasiswa–LSM Maluku Desak Aparat Tegakkan UU Tipikor Tanpa Ampun

- Publisher

Saturday, 28 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon, Maluku – 28 Februari 2026, Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak di sektor pendidikan Maluku. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada pengelolaan dana hibah lebih dari Rp80 miliar untuk Kampus PSDKU Aru milik Universitas Pattimura (Unpatti) di Kabupaten Kepulauan Aru.

Aliansi Mahasiswa dan Koalisi LSM Provinsi Maluku menyatakan siap “mengguncang” kantor-kantor penegak hukum dalam aksi terbuka sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang dinilai mencederai dunia pendidikan dan mengkhianati rakyat Aru.

Berdasarkan potret kondisi lapangan yang beredar, fasilitas kampus disebut tidak lagi berfungsi optimal dan terkesan terbengkalai. Kondisi tersebut dinilai sangat kontras dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah.

Aliansi menegaskan, jika dana hibah sebesar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.

“Rp 83 miliar bukan angka recehan. Jika ada permainan anggaran, markup, penyimpangan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka itu adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tanpa kompromi,” tegas Korlap I, Rudy Rumagia.

Rujukan Hukum: Dugaan Mengarah pada Pelanggaran UU Tipikor

Aliansi Mahasiswa dan Koalisi LSM menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 2 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 3 UU Tipikor

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 8 UU Tipikor

Terkait penggelapan dalam jabatan terhadap uang atau surat berharga yang dikelola karena jabatan.

Aliansi menilai, jika dana hibah tersebut bersumber dari APBD/APBN atau keuangan negara lainnya, maka setiap rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah berpotensi masuk dalam kategori merugikan keuangan negara.

Selain itu, mereka juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Tuntutan Tegas Aliansi

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Mahasiswa dan Koalisi LSM Provinsi Maluku menyampaikan tuntutan keras:

1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera meningkatkan status dugaan kasus ini ke tahap penyelidikan dan memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat.

2. Mendesak BPK RI Perwakilan Maluku melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah Rp80 miliar PSDKU Aru.

3. Mendesak Diskrimsus Polda Maluku  membuka penyelidikan paralel dan tidak menunggu bola panas opini publik mereda.

4. Meminta transparansi total dokumen penggunaan anggaran, termasuk kontrak proyek, realisasi fisik, dan laporan pertanggungjawaban.

5. Mendesak pemeriksaan terhadap:

Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru

 Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru (yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD)

 Mantan Rektor/penanggung jawab PSDKU Unpatti Aru

6. Jika ditemukan unsur kerugian negara, Aliansi mendesak penetapan tersangka tanpa pandang bulu, siapapun orangnya dan apapun jabatannya.

Titik Aksi

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku

 Kantor BPK RI Perwakilan Maluku

 Markas Polda Maluku

Jadwal Aksi

Selasa, 03 Februari 2026

Koordinator Lapangan

Korlap I: Rudy Rumagia

Korlap II: Toriq K

Aliansi menegaskan, aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik dugaan korupsi yang mencederai masa depan generasi muda di Kepulauan Aru. Mereka memperingatkan bahwa jika aparat penegak hukum lamban atau terkesan melindungi pihak tertentu, maka gelombang aksi akan diperluas dengan massa yang lebih besar.

“Jangan main-main dengan uang pendidikan. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka mahasiswa akan berdiri di garis depan melawan ketidakadilan,” tutup pernyataan Aliansi dengan nada keras.(Tim)

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1503/Tual bersama Warga setempat Susun Bata RTLH di Siwalima.
Walaupun Puasa Tak Surutkan Semangat! Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1503/Tual Bersama Pemda Kepulauan Aru Tuntaskan RTLH dan Sumur Air Bersih
Gaji PPPK PW Rp.250, Konsorsium pemuda seram minta bupati SBT tinjau ulang.
Operasi Trisila 26: Kapal Perang TNI AL Merapat di Tual, Jangan Lewatkan!
Hendrik Lewerissa: Perombakan Pejabat Pemprov Maluku Sesuai Mekanisme, Bukan Keputusan Sepihak
Pemkot Ambon dan Alfamart Buka Peluang Kerja bagi 88 Anak Daerah, Siap Diberangkatkan ke Bali
Tingkatkan Integritas dan Kebersamaan, BRI Ambon Gelar Ibadah Jumat Pagi dan Ibadah Persekutuan
BPJN Maluku Bantah Keras Tudingan Pesta Miras di Ruang Kerja Kepala BPJN Maluku
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 28 February 2026 - 12:42 WIT

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1503/Tual bersama Warga setempat Susun Bata RTLH di Siwalima.

Saturday, 28 February 2026 - 12:22 WIT

Walaupun Puasa Tak Surutkan Semangat! Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1503/Tual Bersama Pemda Kepulauan Aru Tuntaskan RTLH dan Sumur Air Bersih

Saturday, 28 February 2026 - 09:44 WIT

Gaji PPPK PW Rp.250, Konsorsium pemuda seram minta bupati SBT tinjau ulang.

Saturday, 28 February 2026 - 09:34 WIT

Skandal Dana Hibah Rp 83 Miliar PSDKU Aru Meledak! Aliansi Mahasiswa–LSM Maluku Desak Aparat Tegakkan UU Tipikor Tanpa Ampun

Saturday, 28 February 2026 - 01:53 WIT

Operasi Trisila 26: Kapal Perang TNI AL Merapat di Tual, Jangan Lewatkan!

Berita Terbaru