Infomalukunews.com, Ambon, Maluku – 28 Februari 2026, Aroma dugaan korupsi kembali menyeruak di sektor pendidikan Maluku. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada pengelolaan dana hibah lebih dari Rp80 miliar untuk Kampus PSDKU Aru milik Universitas Pattimura (Unpatti) di Kabupaten Kepulauan Aru.
Aliansi Mahasiswa dan Koalisi LSM Provinsi Maluku menyatakan siap “mengguncang” kantor-kantor penegak hukum dalam aksi terbuka sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang dinilai mencederai dunia pendidikan dan mengkhianati rakyat Aru.
Berdasarkan potret kondisi lapangan yang beredar, fasilitas kampus disebut tidak lagi berfungsi optimal dan terkesan terbengkalai. Kondisi tersebut dinilai sangat kontras dengan nilai anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Aliansi menegaskan, jika dana hibah sebesar itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel, maka patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
“Rp 83 miliar bukan angka recehan. Jika ada permainan anggaran, markup, penyimpangan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka itu adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditindak tanpa kompromi,” tegas Korlap I, Rudy Rumagia.
Rujukan Hukum: Dugaan Mengarah pada Pelanggaran UU Tipikor
Aliansi Mahasiswa dan Koalisi LSM menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana hibah tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 3 UU Tipikor
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan sehingga merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pasal 8 UU Tipikor
Terkait penggelapan dalam jabatan terhadap uang atau surat berharga yang dikelola karena jabatan.
Aliansi menilai, jika dana hibah tersebut bersumber dari APBD/APBN atau keuangan negara lainnya, maka setiap rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah berpotensi masuk dalam kategori merugikan keuangan negara.
Selain itu, mereka juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Tuntutan Tegas Aliansi
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Mahasiswa dan Koalisi LSM Provinsi Maluku menyampaikan tuntutan keras:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera meningkatkan status dugaan kasus ini ke tahap penyelidikan dan memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat.
2. Mendesak BPK RI Perwakilan Maluku melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah Rp80 miliar PSDKU Aru.
3. Mendesak Diskrimsus Polda Maluku membuka penyelidikan paralel dan tidak menunggu bola panas opini publik mereda.
4. Meminta transparansi total dokumen penggunaan anggaran, termasuk kontrak proyek, realisasi fisik, dan laporan pertanggungjawaban.
5. Mendesak pemeriksaan terhadap:
Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Aru
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru (yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD)
Mantan Rektor/penanggung jawab PSDKU Unpatti Aru
6. Jika ditemukan unsur kerugian negara, Aliansi mendesak penetapan tersangka tanpa pandang bulu, siapapun orangnya dan apapun jabatannya.
Titik Aksi
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku
Kantor BPK RI Perwakilan Maluku
Markas Polda Maluku
Jadwal Aksi
Selasa, 03 Februari 2026
Koordinator Lapangan
Korlap I: Rudy Rumagia
Korlap II: Toriq K
Aliansi menegaskan, aksi ini adalah bentuk perlawanan terhadap praktik dugaan korupsi yang mencederai masa depan generasi muda di Kepulauan Aru. Mereka memperingatkan bahwa jika aparat penegak hukum lamban atau terkesan melindungi pihak tertentu, maka gelombang aksi akan diperluas dengan massa yang lebih besar.
“Jangan main-main dengan uang pendidikan. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka mahasiswa akan berdiri di garis depan melawan ketidakadilan,” tutup pernyataan Aliansi dengan nada keras.(Tim)







