Gaji PPPK PW Rp.250, Konsorsium pemuda seram minta bupati SBT tinjau ulang.

- Publisher

Saturday, 28 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com, Ambon,Maluku,–28 Februari 2026, Fungsionaris Konsorsium Pemuda Seram, Aldi Kolatfeka, mengajukan permintaan tegas kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) agar segera melakukan peninjauan kembali besaran gaji 3.132 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang telah diangkat di Kabupaten Seram Bagian Timur, mengingat besaran gaji yang telah ditetapkan tidak sesuai dengan standar kesejahteraan yang layak.

Menurut Aldi, besaran gaji Rp.250.000 tersebut tidak sesuai dengan beban kerja dan tuntutan kebutuhan hidup dasar di Kabupaten SBT.

Saya memahami tantangan fiskal yang dihadapi pemda, namun kesejahteraan PPPK PW juga menjadi kunci untuk memastikan kualitas pelayanan dan keseriusan Pemda yang optimal kepada masyarakat,” ujar Aldi Kolatfeka

Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), besaran gaji PPPK minimal harus setara dengan penghasilan terakhir saat berstatus tenaga honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Untuk Provinsi Maluku, UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.141.700.

Aldi Kolatfeka meminta dengan tegas dan penuh rasa hormat untuk Bupati kabupaten SBT, Bapak Fahri Husny Alkatiri untuk segera meninjau ulang gaji PPPK PW dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku serta kondisi aktual kehidupan masyarakat di daerah, agar PPPK PW dapat fokus menjalankan tugas tanpa memikirkan beban ekonomi yang berat.

Saya berharap pemda SBT harus cepat mengambil langkah konkrit untuk memastikan besaran gaji PPPK PW sesuai dengan standar yang berlaku dan dapat memastikan nasip mereka pasca kontrak PPPK PW ini berakhir. Tutup Aldi Kolatfeka (Tim)

Berita Terkait

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan
Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas
Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan
Wakapolda Maluku Warning Anggota: Jangan Ciderai nama Institusi di Tengah Sorotan Publik
Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah
Sang Jenderal Petarung Tiba di Bumi Raja-Raja: Mayjen TNI Dody Triwinarto Resmi Injakkan Kaki di Maluku
Wawali Ambon Bakal Terima Penghargaan di Ajang Anugerah Puspa Bangsa 2026  
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 22:23 WIT

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Monday, 13 April 2026 - 22:05 WIT

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 April 2026 - 21:59 WIT

Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas

Monday, 13 April 2026 - 21:09 WIT

Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan

Monday, 13 April 2026 - 10:14 WIT

Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah

Berita Terbaru

Daerah

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 Apr 2026 - 22:05 WIT