BPJN Maluku Bantah Keras Tudingan Pesta Miras di Ruang Kerja Kepala BPJN Maluku

- Publisher

Friday, 27 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon– Pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku secara tegas membantah pemberitaan miring yang menuding Kepala Balai, Yana Astuti, menggelar pesta minuman keras (miras) di ruang kerjanya.

Narasi yang menyebutkan adanya transformasi ruang kerja menjadi “diskotik” pada perayaan ulang tahun ke-46 tersebut dinilai sebagai bentuk disinformasi yang sangat tendensius dan jauh dari fakta lapangan yang sebenarnya. Tuduhan ini dianggap sebagai serangan yang sangat merendahkan martabat beliau sebagai seorang perempuan dan pemimpin.

Humas BPJN Maluku, Astrid Alfons, ST. menjelaskan, Fakta sebenarnya adalah, pada tanggal 26 Januari 2026 agenda utama yang berlangsung di kantor BPJN Maluku hari itu bukanlah acara syukuran ulang tahun, melainkan kegiatan kedinasan yang sangat penting, yakni Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Struktural Eselon IV sekaligus Rapat Pembukaan Tahun Kerja 2026. Kegiatan ini merupakan agenda resmi organisasi untuk memastikan roda birokrasi dan program kerja tahunan berjalan maksimal sejak awal tahun.

Sosok Yana Astuti yang kita kenal selama ini adalah orang yang sangat mengutamakan tanggung jawab pekerjaan sehingga beliau tidak memikirkan kepentingan pribadinya. Adapun mengenai momen ulang tahun tersebut hanyalah bagian dari kejutan (surprise) spontan yang diberikan oleh para staf sebagai bentuk apresiasi kepada pimpinan di sela-sela agenda dinas pada tanggal 26 Januari yang merupakan tradisi kekeluargaan yang lazim dilakukan di lingkungan kerja mana pun. Tidak ada instruksi khusus apalagi pemaksaan kepada pegawai maupun mitra kerja untuk membawa bingkisan tertentu sebagaimana diberitakan.

Lebih jauh menurut Astrid Alfons, pihak BPJN Maluku mengendus adanya dugaan keterlibatan oknum internal di dalam BPJN Maluku yang menjadi dalang di balik penyebaran informasi palsu ini. Diduga kuat, ada beberapa pihak di dalam balai yang merasa “sakit hati” dan terganggu kenyamanannya akibat berbagai terobosan serta perubahan signifikan yang dilakukan oleh Yana Astuti sejak menjabat. Perubahan budaya kerja yang signifikan dalam melakukan reformasi birokrasi di internal tentunya menjadi resistensi bagi orang-orang tertentu yang tidak mendukung program-program perubahan yang dilakukan oleh Yana Astuti.

Mengenai kehadiran para pengusaha atau kontraktor, pihak BPJN menjelaskan bahwa tidak ada undangan khusus kepada mereka, melainkan bentuk silaturahmi profesional sebagai mitra kerja. Kehadiran mereka di kantor adalah untuk memberikan ucapan selamat secara formal, dan tidak ada aktivitas terlarang seperti pesta minuman keras dengan tuduhan penggunaan botol tumbler untuk mengelabui petugas keamanan.

BPJN Maluku menegaskan bahwa tudingan pesta miras kepada Yana Astuti merupakan fitnah yang keji dan pembunuhan karakter yang dianggap sebagai upaya sistematis untuk menjatuhkan kredibilitas personal pimpinan di mata publik, BPJN Maluku, dan Kementerian PU.(IM-03)

Berita Terkait

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru
Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara
Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki
Hanura SBB Hancur, Korda Marsel Maspaitella Didesak Bertanggung Jawab atas Rekam Jejak PLT Ketua DPC SBB
KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 1 May 2026 - 11:49 WIT

Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek

Friday, 1 May 2026 - 07:20 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Friday, 1 May 2026 - 07:17 WIT

DPO Terpidana Asusila Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejari Buru

Friday, 1 May 2026 - 07:13 WIT

Vonis Ringan Kasus Hibah Gereja, Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara

Friday, 1 May 2026 - 07:10 WIT

Banjir dan Longsor Jadi Alarm, Sahertian Minta Penataan Lingkungan Diperbaiki

Berita Terbaru