SK Kades Waiheru Sudah Batal Demi Hukum, Tetapi Belum Disikapi Secara Hukum Oleh Kadis Tatapen Kota Ambon

- Publisher

Monday, 26 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews, Ambon-Pemerintah Kota Ambon, melalui Dinas Tata Pemerintahan Kota Ambon diduga sengaja mendiamkan masalah SK Usman Ely, Kepala Desa (Kades) Waiheru, Kecamamatan Baguala, Kota Ambon, yang sudah dinyatakan batal demi hukum oleh pengadilan.

Padahal, SK penangkatan dan pelantikan tersebut telah dibatalkan dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Manado dengan nomor 43/B/2024/PT.TUT.MDO tanggal 13 November 2024 jo Putusan Tata Usaha Negara Ambon Nomor 5/B/2024/PTUN.ABN, tanggal 20 Agustus 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kita heran saja dengan sikap dari pemkot Ambon terutama Dinas Tatapen, ini ada apa sehingga SK Kades Waiheru tidak diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, padahal kita sudah koordinasi ke sana,” ungkap kuasa hukum penggugat, Muslim Abubakar SH, MH, ketika dikonfirmasi Media ini, Senin, (26/5).

Menurutnya, seharusnya Dinas Tatapen Kota Ambon tidak boleh membiarkan masalah ini berlarut-larut. Harusnya segera berkoordinasi dengan Walikota Ambon sebagai pemegang keputusan agar mengambil kebijakan yang tidak bertentangan dengan hukum.

“Harusnya Pemkot Ambon taat terhadap hukum, negara ini negara hukum, maka harusnya setiap keputusan yang diambil harus sejalan dengan aturan, bukan menentang atau membiarkan berlarut-larut,” ungkap dia tegas.

Sementara itu, salah satu Praktisi hukum di Maluku, Edward Diaz SH, MH, mengatakan, Walikota Ambon Bodewin Wattimena, selaku kepala Daerah harus taati produk hukum yang sudah ditetapkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Manado, yang telah membatalkan SK Kades Waiheru Usman Ely.

Tidak ada alasan lain, ujar Diaz, hal ini perlu ditindaklanjuti agar tidak menjadi kegaduhan di tengah masyarakat Waiheru maupun masyarakat Kota Ambon secara kolektif.

“Pada prinsipnya kita selaku warga negara harus taat terhadap hukum. Salah satu contohnya adalah bagaimana sikap seorang Walikota Ambon menyikapi SK yang sudah dinyatakan batal demi hukum itu,” ujar Diaz.

Kata dia,Walikota Ambon selaku kepala daerah tidak punya alasan yang mendasar jika tidak melaksanakan putusan PTUN, karena jika tidak dieksekusi, publik beranggapan bahwa ada permaian atau kepentingan lain dengan Kades Waiheru Usman Ely.

“Jadi ketika kita berbicara di sini sama sekali tidak ada kepentingan apa-apa, tapi kita mau dudukan yang sebenarnya itu yang mana selaku warga negara dan warga Kota Ambon yang taat hukum. Artinya bahwa, jangan sampai dengan adanya polemik ini citra dari Walikota dan Walikota Ambon diinterpretasikan buruk. Padahal mereka baru saja menjabat sebagai orang nomor satu dan nomor dua di Kota Ambon,” tegasnya.

Pengacara muda ini berujar, jika memang Walikota Ambon tidak menindaklanjuti putusan, sudah tentunya timbul pertanyaan lain bahwa ada apa dengan Kades Waiheru, Usman Ely dengan Bodewin Wattimena.

“Nah, saya pikir nanti orang berasumsi bermacama-macam di sana, makanya bagusnya Walikota dengan segala kewenangannya taati putusan dan laksanakan putusan tersebut, karena kalau tidak dilakukan maka akan terjadi ketimpangan hukum,” tutup Diaz.

Sebelumnya, Direktur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku, Jan Sariwating, pun ikut menyoroti persoalan tersebut.

Kata Sariwating, Walikota Ambon Budewin Melkias Wattimena didesak meninjau kembali SK pengangkatan dan pelantikan Kepala Desa (Kades) Waiheru Kota Ambon, Usman Ely, yang telah dinyatakan cacat hukum berdasarkan putusan Pengadilan.

SK penangkatan dan pelantikan tersebut telah dibatalkan dalam sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Manado dengan nomor 43/B/2024/PT.TUT.MDO tanggal 13 November 2024 jo Putusa Tata Usaha Negara Ambon Nomor 5/B/2024/PTUN.ABN, tanggal 20 Agustus 2024 yang telah berkekuata hukum tetap.

“Karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap jadi kita harap Walikota Ambon,atensi melihat hal ini jangan sampai persoalan di Desa Waiheru membuat pemerintahan yang baru ini dikecam tidak baik,” ungkap Direktur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Jan Sariwating, kepada wartawan Ambon, Rabu,5 Maret 2025.

Menurutnya, Walikota Ambon dan Wakil Walikota Ambon diminta supaya dapat memperhatikan setiap keluhan masyarakat dan persoalan-persoalan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Apalagi, persoalan SK Kades Waiheru telah dinyatakan cacat hukum oleh Pengadilan.

“Nah, jika SK sudah dinyatakan batal demi hukum maka otomatis harus diatensi Walikota dan Wakil Walikota, sebab jangan sampai hal ini berdampak buruk terhadap administrasi dan pelayanan publik di Desa Waiheru,” ujarnya.

LSM Lira, lanjut Jan, hadir menjembatani kepentingan rakyat dengan melihat adanya persoalan-persoalan ini.

“Pada prinsipnya selaku warga kota Ambon kita tetap mendukung visi dan misi Walikota Ambon, maka tentunya semua itu harus dimulai dari tingkat Desa dulu, untuk itu kepada Walikota Ambon segera memecat Kades Waiheru dari jabatannya, karena sudah dinyatakan batal demi hukum,” pungkasnya.(TIM-IM).

Berita Terkait

Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku
RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen
Samloy: Semua Pihak Kawal Program MBG di Kepulauan Aru Agar Tetap berjalan Dengan Baik.
Polda Maluku Bongkar Dugaan Mafia BBM, Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Rumah Tunggu Kelahiran di Kepulauan Aru Jadi Strategi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Dana Rp 1,7 Miliar Cair Bangunan Tak Ada, APH Didesak Periksa Kepsek Dan Konsultan SMK Azzahra Mastur.
Hambra Samal Bantu Pembangunan Masjid Al Istiqomah Luhutuban, Persiapan Pengecoran Lantai
Pangdam XV/Pattimura Pimpin Pergantian Pejabat Kodam, Tekankan Semangat dan Tanggung Jawab
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 25 August 2026 - 11:16 WIT

Dari Makassar ke Ambon, Tersangka Dugaan Ujaran Kebencian Resmi Ditahan di Rutan Polda Maluku

Tuesday, 25 August 2026 - 09:54 WIT

RUPS Bank Maluku Malut Reposisi Pengurus, Ichwan Diusulkan Jadi Komisaris Utama Independen

Monday, 24 August 2026 - 10:48 WIT

Polda Maluku Bongkar Dugaan Mafia BBM, Lima Orang Diamankan dalam Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Monday, 24 August 2026 - 09:48 WIT

Rumah Tunggu Kelahiran di Kepulauan Aru Jadi Strategi Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi

Monday, 24 August 2026 - 06:26 WIT

Dana Rp 1,7 Miliar Cair Bangunan Tak Ada, APH Didesak Periksa Kepsek Dan Konsultan SMK Azzahra Mastur.

Berita Terbaru