SK KABID GTK DINAS PENDIDIKAN TIDAK DIAKUI, LEIWAKABESSY: KEWENANGAN ATASAN  LANGSUNG PPK

- Publisher

Friday, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon – Tindakan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jefriks Berhitu yang menerbitkan SK penurunan pangkat adalah tidak sah.

SK Nomor: 800.1.6.2/2491 tentang Hukuman Disiplin Teguran Ringan tanggal 10 September 2025 kepada Zainab Tuanani

yang menjabat sebagai Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah tidak berwewenang sesuai peraturan.

Hal ini diungkapkan juru bicara Pemda Maluku Kasrul Selang saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025 sekitar pukul 21.00 Wit.

“Tidak berwewenang,” singkat kasrul Melalui WhatsApp.

Baginya, apa yang dilakukan Kabid GTK adalah kepentingan internal dan permasalahannya sudah diselesaikan Kadis atas arahan BKD.

“Kayaknya hanya kepentingan internal saja, tadi juga sudah diselesaikan oleh Kadis atas petunjuk dari BKD,” tegasnya.

Penegasan ini juga diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku James Th. Leiwakabessy mengungkapkan harus atasan lansung yakni PPK.

“Keputusan hukuman disiplin lisan yg bersangkutan sebagai atasan langsung memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan Disiplin Asn jelas jika sedang & berat adalah PPK,” tegasnya. saat di konfirmasi media.

Dijelaskan, hal ini berdasarkan PP Nomor 94 tahun 2021 sehingga yang bersangkutan ttd melihat pada hukdis yang tertulis diatas (hukdis lisan).

“Hal ini telah kami komunikasikan dengan PNS (Kabid-red) maupun staf nya dengan Kasubag Kepegawaian dan umum serta operator & admin atas persoalan tersebut,” terangnya.

Dirinya menegaskan, Pemda Maluku memiliki absensi online terintegrasi sehingga apa yang ASN berikan akan dikembalikan sesuai penginputan, karena penilaian bersifat bjektif, transparan serta angkuntabel.

“Jika hukdis ringan jelas atasan langsung secara berjenjang. Hukdis sedang kewenangan nya adalah PPK,” tegasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah
HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat
Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 2 September 2026 - 14:25 WIT

Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan

Wednesday, 2 September 2026 - 13:31 WIT

Peduli Korban Kebakaran, Baznas Kota Ambon Salurkan 40 Paket Sembako di Batu Merah

Wednesday, 2 September 2026 - 10:24 WIT

HUT ke-78 Polwan, Kapolda Maluku Dorong Polwan Perkuat Profesionalisme dan Beri Dampak signifikan bagi Masyarakat

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Monday, 31 August 2026 - 20:32 WIT

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

Berita Terbaru