Sidang PT Tanimbar Energi Memanas, Jaksa Beberkan Fakta Pemeriksaan

- Publisher

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Tanimbar Energi kembali menghadirkan perkembangan penting di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (07/04/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Garuda Cakti Vira Tama, diperiksa sebagai saksi verbalisan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam keterangannya, Garuda memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang berkembang, khususnya menyangkut teknis penyidikan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi tidak selalu dilakukan di kantor. Dalam kondisi tertentu, seperti saksi yang mengalami trauma, pemeriksaan dapat dilakukan di tempat lain, termasuk kafe, guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.

Menanggapi dugaan ketidaksesuaian waktu dan lokasi pemeriksaan, termasuk isu pemeriksaan di beberapa kota dalam waktu bersamaan, Garuda menyebut hal tersebut sebagai bagian dari dinamika administratif dalam penyidikan lintas daerah.

Meski demikian, ia menegaskan seluruh pemeriksaan tetap dilakukan secara langsung.

Garuda juga memastikan bahwa pemeriksaan saksi pada 21 November 2025 berlangsung tanpa adanya paksaan.

“Seluruh keterangan telah dibaca, dipahami, dan ditandatangani oleh masing-masing saksi,” ujarnya di persidangan.

Mobilitas pemeriksaan ahli yang mencakup sejumlah daerah seperti Ambon, Manado, hingga Malang turut disorot dalam sidang.

Garuda menegaskan, seluruh proses tetap dilakukan secara langsung meskipun dengan jadwal padat dan perpindahan lokasi dalam waktu berdekatan.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dalam praktiknya dokumen BAP kerap dikirim lebih awal kepada saksi atau ahli sebagai bagian dari efisiensi. Namun, penandatanganan tetap dilakukan setelah pemeriksaan langsung sebagai bentuk validasi.

Ia juga menyinggung keterbatasan personel di daerah, khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang menjadi tantangan tersendiri dalam proses penyidikan. Meski demikian, strategi kerja tetap dilakukan secara efektif tanpa mengurangi kualitas pembuktian.

Di akhir keterangannya, Garuda menegaskan bahwa keterangan yang memiliki kekuatan pembuktian utama adalah yang disampaikan di persidangan, sementara BAP berfungsi sebagai alat bukti awal dalam proses penyidikan.(IM-06).

Berita Terkait

Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU
RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru
Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri
Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
Luncurkan Sekolah Lansia BKL Elim, Pemkot Wujudkan Kota Ramah Lansia dan Inklusif
Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam
Wali Kota: Pendampingan KPK Jadi Kunci Wujudkan Pemerintahan yang Bersih
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 08:44 WIT

Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU

Thursday, 30 April 2026 - 05:56 WIT

RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru

Thursday, 30 April 2026 - 05:52 WIT

Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri

Thursday, 30 April 2026 - 05:48 WIT

Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan

Thursday, 30 April 2026 - 05:44 WIT

Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah

Berita Terbaru