Setubuhi Gadis Belia, Pria Ini Terancam 12 Tahun Bui

- Publisher

Monday, 11 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Namrole-infoalukunes.com–Juhadi Wance alias Juhadi, warga Desa Nalbessy Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan (Bursel), akhirnya berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Bursel.

Lantaran pria paruh baya berusia 51 tahun ini, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis belia yang masih dibawah umur sebut saja, Mawar bukan nama sebenarnya.

Kasat Reskrim Polres Bursel, Iptu Yefta Marson Malasa dalam keterangan persnya mengatakan, untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka JW (51) merayu dan mengiming-imingi korban yang memiliki keterbelakangan mental dengan sejumlah uang.

Setelah itu, pelaku JW (51) kemudian melancarkan aksi biadapnya terhadap korban yang masih dibawah umur kurang lebih enam kali di lokasi berbeda. Baik di Desa Nalbessy Kecamatan Leksula maupun di Kota Namrole Bursel.

“Akibat perbuatannya pelaku, JW (51) tahun terancam 12 tahun penjara. Karena perbuatannya melanggar ketentuan Pasal 6 Huruf B Undang-undang tidak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP Jo 64 ayat 1,” terang kata Kasat Reskrim.

Kasatreskrim juga menjelaskan kronologis kasus dugaan persetubuhan tersebut yakni, kasus dugaan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan tersangka sebanyak kurang lebih enam kali.

Kejadian pertama pada, Sabtu 5 November 2024 sekira Pukul 22.00 WIT bertempat di Kamar rumah milik tersangka di Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula Kabupaten Bursel.

Dimana saat itu, tersangka sedang berada di depan rumahnya dan korban berada di pinggir jalan kurang lebih 15 meter. Kemudian tersangka memanggil korban dan langsung korban datang.

Tersangka kemudian mengatakan kepada korban, “Beta ada uang ini mari masuk dalam beta kamar”, tanpa menunggu lama tersangka menarik korban menuju kamar bagian depan dan mengunci pintu.

Tersangka langsung menyuruh korban membuka pakaiannya dan langsung membaringkan korban di atas tempat tidur kemudian menyetubuhi korban.

Puas melancarkan aksi biadapnya, pelaku kemudian memberikan uang Rp 200 ratus ribuh kepada korban dan menyuruhnya kembali ke rumahnya.

Tak sampai disitu, tersangka kembali melanjutkan aksi biadapnya kepada korban pada Bulan November 2023 sekira pukul 22. 00 WIT di dalam kamar tersangka di Desa Nalbessy Kecamatan Leksula Kabupaten Bursel. (IM-RAM)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru