Namrole-infoalukunes.com–Juhadi Wance alias Juhadi, warga Desa Nalbessy Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan (Bursel), akhirnya berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Bursel.
Lantaran pria paruh baya berusia 51 tahun ini, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap gadis belia yang masih dibawah umur sebut saja, Mawar bukan nama sebenarnya.
Kasat Reskrim Polres Bursel, Iptu Yefta Marson Malasa dalam keterangan persnya mengatakan, untuk melancarkan aksi bejatnya, tersangka JW (51) merayu dan mengiming-imingi korban yang memiliki keterbelakangan mental dengan sejumlah uang.
Setelah itu, pelaku JW (51) kemudian melancarkan aksi biadapnya terhadap korban yang masih dibawah umur kurang lebih enam kali di lokasi berbeda. Baik di Desa Nalbessy Kecamatan Leksula maupun di Kota Namrole Bursel.
“Akibat perbuatannya pelaku, JW (51) tahun terancam 12 tahun penjara. Karena perbuatannya melanggar ketentuan Pasal 6 Huruf B Undang-undang tidak pidana kekerasan seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP Jo 64 ayat 1,” terang kata Kasat Reskrim.
Kasatreskrim juga menjelaskan kronologis kasus dugaan persetubuhan tersebut yakni, kasus dugaan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan tersangka sebanyak kurang lebih enam kali.
Kejadian pertama pada, Sabtu 5 November 2024 sekira Pukul 22.00 WIT bertempat di Kamar rumah milik tersangka di Desa Nalbessy, Kecamatan Leksula Kabupaten Bursel.
Dimana saat itu, tersangka sedang berada di depan rumahnya dan korban berada di pinggir jalan kurang lebih 15 meter. Kemudian tersangka memanggil korban dan langsung korban datang.
Tersangka kemudian mengatakan kepada korban, “Beta ada uang ini mari masuk dalam beta kamar”, tanpa menunggu lama tersangka menarik korban menuju kamar bagian depan dan mengunci pintu.
Tersangka langsung menyuruh korban membuka pakaiannya dan langsung membaringkan korban di atas tempat tidur kemudian menyetubuhi korban.
Puas melancarkan aksi biadapnya, pelaku kemudian memberikan uang Rp 200 ratus ribuh kepada korban dan menyuruhnya kembali ke rumahnya.
Tak sampai disitu, tersangka kembali melanjutkan aksi biadapnya kepada korban pada Bulan November 2023 sekira pukul 22. 00 WIT di dalam kamar tersangka di Desa Nalbessy Kecamatan Leksula Kabupaten Bursel. (IM-RAM)