Setubuhi Anak di Bawah Umur, Brian Diganjar 13 Tahun Penjara.

- Publisher

Thursday, 26 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon,–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, telah menjatuhkan putusan pidana selama 13 tahun penjara, kepada terdakwa Brian Reynaldo Jalmaf alias Rean Jalmaf dalam kasus persetubuhan terhadap anak.

Sidang putusan tersebut dipimpin ketua majelis hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (26/06/2025).

Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa Brian Reynaldo Jalmaf alias Rean Jalmaf, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan Tindak Pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang j.o Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 KUHPidana

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Brian Reynaldo Jalmaf alias Rean Jalmaf, berupa pidana penjara selama 13 dan denda 100 juta, subsidar 6 bulan kurungan,” kata hakim dalam sidang.

Hakim dalam sidang ini, juga menyatakan barang bukti berupa, 1 buah baju kameja lengan panjang warna hitam dan 1 buah celana panjang jeans warna biru

Selain itu, 1 buah handphone merek INFINIX berwarna putih yang berisikan rekaman video berdurasi 10 (sepuluh) detik.

Sebagaimana diketahui, terdakwa sebelumnya di tuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Elsye Benselina Leonupun, selama 12 tahun penjara. (IM-06).

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:43 WIT

Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan

Berita Terbaru