Setubuhi Anak di Bawah Umur, Andi Dihukum 7 Tahun Bui.

- Publisher

Wednesday, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon — Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Andi F. Ham setelah terbukti melakukan persetubuhan secara berlanjut terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Orpha Martina dalam sidang, Rabu (26/11/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Andi F Ham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 64 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi F Ham dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 tahun penjara.

Meski demikian, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). (IM-06).

Berita Terkait

Hadapi Tiga Hari Raya Berdekatan, Taborat Minta Pemerintah Siaga
Krisis Listrik di Wilayah 3T SBB: Warga Manipa Minta PLN Hadirkan Solusi Nyata.
“Cilaka! Dugaan Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat Dikendalikan Istri Bupati.
Jelang Pelantikan Pejabat Esalon II, III, Dan IV Di SBB, Muncul Sorotan Dugaan Didominasi Satu Suku dan Intervensi Orang Dekat Bupati
Aktivitas Excavator di Sungai Parbulu Disorot, GMPRI Buru Desak Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan
Boy Sangdji: Soksi Maluku Komitmen Terus Membantu Masyarakat
Peduli Pendidikan Pesantren, Soksi Maluku Salurkan Bantuan untuk Santri di Liang
Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 16 March 2026 - 14:07 WIT

Hadapi Tiga Hari Raya Berdekatan, Taborat Minta Pemerintah Siaga

Monday, 16 March 2026 - 08:31 WIT

Krisis Listrik di Wilayah 3T SBB: Warga Manipa Minta PLN Hadirkan Solusi Nyata.

Monday, 16 March 2026 - 06:54 WIT

“Cilaka! Dugaan Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat Dikendalikan Istri Bupati.

Sunday, 15 March 2026 - 08:50 WIT

Jelang Pelantikan Pejabat Esalon II, III, Dan IV Di SBB, Muncul Sorotan Dugaan Didominasi Satu Suku dan Intervensi Orang Dekat Bupati

Saturday, 14 March 2026 - 23:52 WIT

Aktivitas Excavator di Sungai Parbulu Disorot, GMPRI Buru Desak Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru