Setubuhi Anak di Bawah Umur, Andi Dihukum 7 Tahun Bui.

- Publisher

Wednesday, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon — Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Andi F. Ham setelah terbukti melakukan persetubuhan secara berlanjut terhadap anak di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Orpha Martina dalam sidang, Rabu (26/11/2025).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Andi F Ham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 64 KUHP.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Andi F Ham dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endang Anakoda yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 8 tahun penjara.

Meski demikian, baik JPU maupun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, perkara ini dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah). (IM-06).

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru