INFOMALUKUNEWS.COM; Ambon,–Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, menuntut terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu selama 6 tahun penjara, terdakwa seorang wanita.
Sebelum menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa, JPU menyatakan terdakwa Patricia Matulessy alias Tesa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang R.I. Nomor 35 tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Maluku Tengah, J.W.Pattiasina, pada sidang yang dipimpin majelis hakim, Wilson Shiver, di dampingin dua hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Jumat 24/01/25.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Patricia Matulessy alias Tesa dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000, subsider pidana kurungan selama 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.
Menetapkan barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis shabu; 1 buah HP merk OPPO A95 warna silver dengan case warna hijau, 1 buah HP merk OPPO F71 warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan.
Diketahui, terdakwa ditangkap pada hari Selasa, tanggal 27 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 Wit, oleh tim Direktorat Narkoba Polda Maluku, bertempat di Jl.Raya Tulehu, tepatnya di depan Kantor Pegadaian Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Saat itu, saksi Hasyim Marasabessy Ferdiansyah dan saksi Belsrond Keliduan dari Direktorat Narkoba Polda Maluku, menerima informasi dari informan bahwa sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di daerah Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah dan sekitarnya yang dilakukan oleh seorang wanita.
Setelah mendapatkan informasi tersebut saksi Hasyim Marasabessy bersama saksi Ferdiansyah dan saksi Belsrond Keliduan langsung ke lokasi tersebut dan melakukan pengamatan dan penyelidikan di daerah Desa Tulehu dan sekitarnya, pengamatan dan penyelidikan dilakukan sekitar pukul 17.30 Wit, tetapi tidak menemukan wanita berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh informan tersebut.
Namun, tidak berapa lama saksi Hasyim Marasabessy bersama saksi Ferdiansyah dan saksi Belsrond Keliduan mendapatkan informasi bahwa target operasi berada di Desa Kailolo menuju ke Desa Tulehu menggunakan Spit, setelah mendapatkan informasi tersebut sekitar pukul 18.00 Wit saksi Hasyim Marasabessy bersama saksi Ferdiansyah dan saksi Belsrond Keliduan melakukan pengamatan dan pemantauan di seputaran pangkalan spit Desa Tulehu.
Selanjutnya, sekitar pukul 18.15 Wit saksi Hasyim Marasabessy bersama saksi Ferdiansyah dan saksi Belsrond Keliduan mendapati terdakwa yang sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan informan yang turun dari spit Kailolo di Desa Tulehu, dan selanjutnya mengendarai 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dan langsung menuju ke kota Ambon
Namun, belum sempat sampai ke kota Ambon, terdakwa langsung di cegat dan diberhentikan oleh saksi. saksi Hasyim Marasabessy bersama saksi kemudian menayakan kepada terdakwa bahwa “ade ada bawa apa,”
Tidak menunggu lama dan tanpa digeledah, terdakwa langsung mengeluarkan 1 buah barang yang dibungkus tissue dari saku celana bagian depan sebelah kiri dan menyerahkan barang tersebut kepada saksi.
Selanjutnya, saksi Hasyim Marasabessy bersama saksi Ferdiansyah dan saksi Belsrond Keliduan menayakan kepada terdakwa bahwa “ini barang apa” dan dijawab terdakwa bahwa “itu narkoba sabu,” pak”, saat itu terdakwa langsung ditahan. (IM-06).