INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Seorang Istri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yang bernama Abdul Asis Yanlua (AAY) telah resmi dipolisikan, oleh pihak Korban penganiayaan Firza April Yani Rumalowak
Pada hari ini, Kamis (26/9/24) sekira pukul 11.50 WIT, Klien saya, Firza April Yani Rumalowak menuju SPKT Polres SBT melaporkan Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh Maya salah satu isteri anggota DPRD terpilih yang baru mau dilantik pada hari ini. “Ungkap Gafur Rettob, via Tlp dan via WA pada media ini.
“Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang melayani tamu VIP dalam ruangan Sidang Paripurna DPRD Kab SBT, dan tiba-tiba datang Terlapor yang adalah isteri dari salah satu anggota DPRD Kab SBT yang baru dilantik bernama AAY Abdul Asis Yenlua (AAY) atau disapa Ciko itu.”Ujar Firza April Yani Rumalowak, Korban.
Terlapor yang biasa disapa Maya, langsung datang dan tiba-tiba memukul Korban dengan tas yang dipakainya. Sehingga menyebabkan klien saya mengalami luka memar dibagian tangan, dan warna kemerahan dibagian bahu korban.
“Dengan atas dasar tersebut, kami telah melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Bula, Kab SBT. Kami pun langsung mempolisikan Maya (pelaku) tersebut.”
Terlapor Maya melanggar pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Kami sudah melaporkan dengan laporan Polisi nomor LP/B/81/2024/SPKT/Polres SBT/Polda Maluku tertanggal 26 September 2024
Gafur menambahkan, istri dari Abdul Asis Yanlua (AAY) anggota DPRD SBT terpilih itu adalah mantan terpidana, yang pernah di Hukum oleh putusan pengadilan Negri Dataran Hunimoa. “Kata pengacara muda itu. (IM-GB)