Seorang Istri Anggota Dewan DPRD SBT Resmi Dipolisikan

- Publisher

Thursday, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Seorang Istri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), yang bernama Abdul Asis Yanlua (AAY) telah resmi dipolisikan, oleh pihak Korban penganiayaan Firza April Yani Rumalowak

Pada hari ini, Kamis (26/9/24) sekira pukul 11.50 WIT, Klien saya, Firza April Yani Rumalowak menuju SPKT Polres SBT melaporkan Tindak Pidana Penganiayaan yang di lakukan oleh Maya salah satu isteri anggota DPRD terpilih yang baru mau dilantik pada hari ini. “Ungkap Gafur Rettob, via Tlp dan via WA pada media ini.

“Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang melayani tamu VIP dalam ruangan Sidang Paripurna DPRD Kab SBT, dan tiba-tiba datang Terlapor yang adalah isteri dari salah satu anggota DPRD Kab SBT yang baru dilantik bernama AAY Abdul Asis Yenlua (AAY) atau disapa Ciko itu.”Ujar Firza April Yani Rumalowak, Korban.

Terlapor yang biasa disapa Maya, langsung datang dan tiba-tiba memukul Korban dengan tas yang dipakainya. Sehingga menyebabkan klien saya mengalami luka memar dibagian tangan, dan warna kemerahan dibagian bahu korban.

“Dengan atas dasar tersebut, kami telah melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Bula, Kab SBT. Kami pun langsung mempolisikan Maya (pelaku) tersebut.”

Terlapor Maya melanggar pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Kami sudah melaporkan dengan laporan Polisi nomor LP/B/81/2024/SPKT/Polres SBT/Polda Maluku tertanggal 26 September 2024

Gafur menambahkan, istri dari Abdul Asis Yanlua (AAY) anggota DPRD SBT terpilih itu adalah mantan terpidana, yang pernah di Hukum oleh putusan pengadilan Negri Dataran Hunimoa. “Kata pengacara muda itu. (IM-GB)

Berita Terkait

Efisiensi Anggaran sebagai Kunci Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di BPJN Maluku
Patrick Papilaya Orang Dekat Murad Ismail di Hukum 1 Tahun Penjara.
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir
Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba
Terdakwa Pemilik 40 Paket Narkoba di Vonis 5 Tahun Bui.
Aksi Protes Pertambangan Dan Kawasan Industri Nikel Di Halmahera, Berujung Jerat Hukum Terhadap Aktivis Perempuan, Cristina Rumalatu. 
Berita ini 827 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 7 February 2025 - 09:13 WIT

Efisiensi Anggaran sebagai Kunci Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan di BPJN Maluku

Tuesday, 21 January 2025 - 14:29 WIT

Patrick Papilaya Orang Dekat Murad Ismail di Hukum 1 Tahun Penjara.

Thursday, 16 January 2025 - 11:01 WIT

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir

Wednesday, 15 January 2025 - 23:16 WIT

DPRD Kota Ambon Gelar Paripurna Perdana 2025, Sebagian Wakil Rakyat Tak Hadir

Monday, 6 January 2025 - 22:47 WIT

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

Berita Terbaru