Infomalukunews.com, Ambon,- 5/3/2026. Ketua SEMMI Cabang Seram Bagian Timur, Nyong A. Rumagutawan, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras terhadap dugaan tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat dalam pengelolaan dan distribusi obat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah tenaga kesehatan di tingkat puskesmas, terdapat dugaan bahwa obat-obatan yang masa penggunaannya telah mendekati bahkan melewati batas kedaluwarsa tetap disuplai dan didistribusikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan. Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat berdampak langsung terhadap keselamatan pasien serta menurunkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Ketua SEMMI menilai bahwa apabila dugaan ini benar terjadi, maka hal tersebut merupakan bentuk kelalaian serius bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum dalam tata kelola pelayanan kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai penanggung jawab utama dalam sistem distribusi obat di daerah tersebut diminta untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Selain itu, Ketua SEMMI juga menyoroti informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya dugaan kepemilikan klinik pribadi oleh oknum pejabat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua SEMMI menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh digunakan untuk melindungi ataupun menyelamatkan kepentingan serta aset pribadi. Oleh karena itu, segala dugaan yang berkaitan dengan kebijakan distribusi obat harus diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan bahwa kebijakan tersebut dilakukan demi kepentingan tertentu.
Kesehatan masyarakat merupakan hak dasar yang tidak boleh dipertaruhkan oleh kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, maupun kepentingan pribadi. Jika dugaan ini terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ketua SEMMI juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah-langkah advokasi serta aksi publik apabila tidak ada tindakan serius dari pihak yang berwenang.(TIM)






