SEMMI Soroti Dugaan Kejahatan Distribusi Obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur

- Publisher

Thursday, 5 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon,- 5/3/2026. Ketua SEMMI Cabang Seram Bagian Timur, Nyong A. Rumagutawan, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras terhadap dugaan tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat dalam pengelolaan dan distribusi obat di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah tenaga kesehatan di tingkat puskesmas, terdapat dugaan bahwa obat-obatan yang masa penggunaannya telah mendekati bahkan melewati batas kedaluwarsa tetap disuplai dan didistribusikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan. Praktik tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat berdampak langsung terhadap keselamatan pasien serta menurunkan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Ketua SEMMI menilai bahwa apabila dugaan ini benar terjadi, maka hal tersebut merupakan bentuk kelalaian serius bahkan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang berpotensi melanggar hukum dalam tata kelola pelayanan kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai penanggung jawab utama dalam sistem distribusi obat di daerah tersebut diminta untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Selain itu, Ketua SEMMI juga menyoroti informasi yang beredar di masyarakat terkait adanya dugaan kepemilikan klinik pribadi oleh oknum pejabat yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua SEMMI menegaskan bahwa jabatan publik tidak boleh digunakan untuk melindungi ataupun menyelamatkan kepentingan serta aset pribadi. Oleh karena itu, segala dugaan yang berkaitan dengan kebijakan distribusi obat harus diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan bahwa kebijakan tersebut dilakukan demi kepentingan tertentu.

Kesehatan masyarakat merupakan hak dasar yang tidak boleh dipertaruhkan oleh kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, maupun kepentingan pribadi. Jika dugaan ini terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ketua SEMMI juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah-langkah advokasi serta aksi publik apabila tidak ada tindakan serius dari pihak yang berwenang.(TIM)

Berita Terkait

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 01:29 WIT

Monday, 31 August 2026 - 20:32 WIT

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

Monday, 31 August 2026 - 15:38 WIT

Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan

Monday, 31 August 2026 - 15:23 WIT

LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR

Monday, 31 August 2026 - 11:16 WIT

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

Berita Terbaru

Daerah

Tuesday, 1 Sep 2026 - 01:29 WIT