%
INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,-Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena nyatakan mundur dari jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu disampaikan Bodewin Wattimena, kepada sejumlah wartawan di kantor DPRD Maluku, Selasa (27/08/2024).
“Saya secara resmi sudah masukan surat pengunduran diri sebagai ASN ke Pj. Gubernur Selasa (hari ini-red), karena besok Rabu 28 Agustus 2024, saya bersama Ibu Ely Toisutta akan mendaftar ke KPU,” kata Bodewin.
Pasalnya, Sekretaris Dewan DPRD Maluku itu, kini maju sebagai bakal calon Walikota Ambon di Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Bodewin mengaku, sudah minta pamit dari seluruh pegawai di Sekretariat DPRD Maluku.
“Saya saat pimpin apel pagi tadi, sudah minta pamit ke semua pegawai di DPRD,” sebutnya.
Upaya pengunduran diri dari ASN kata Wattimena, merupakan sebuah pendidikan politik yang positif kepada masyarakat, sebagai seorang bakal calon kepala daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Mudah-mudahan kalau kita memenuhi syarat dan nantinya di tanggal 22 September ditetapkan dari bakal calon sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota. Dan semoga surat keputusan pemberhentian dari Pemprov sudah bisa kita terima supaya kita bisa fokus untuk bekerja dalam proses kemenangan” ucapnya.
Dijelaskan terkait tanda terima surat pengunduran diri dari Pemprov Maluku, Wattimena mengaku sudah di kantongi dan akan dipergunakan sebagai syarat daftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon.
“Surat tanda terima sudah saya peroleh, itu berarti bahwa saya patuh terhadap aturan dan ketentuan yang mengatur tentang proses pencalonan seseorang sebagai bakal calon kepala daerah yang aktif sebagai ASN, harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika akan mendaftar ke KPU,” tegas Bodewin.
Untuk diketahui; pasangan bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Ambon Bodewin Wattimena dan Ely Toisutta rencana daftar di KPU Kota Ambon Rabu 28 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 Wit.
Sebelum ke KPU, pasangan ini hadiri deklarasi bersama ratusan pendukung di Ambon City Center (ACC) kemudian jalan kaki menuju KPU untuk mendaftar. (IM-06).






