Infomalukunews.com, Ambon,– Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Amboon di Saparua, telah menetapkan Sekretaris Panitia atas nama “LWT” sebagai tersangka atas dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Gereja Bethesda Akoon, TA 2020, Senin (21/07/25).
Dana Hibah yang diperuntukkan untuk pembangunan Gereja Bethesda Akoon yang berlokasi di Desa Akoon, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang dana hibahnya sebesar Rp. 460 juta, dengan rincian Rp. 300 juta bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Maluku dan Rp. 160 juta bersumber dari APBD Kabupaten Malteng.
Menurut Kepala Cabjari Saparua, Asmin Hamdja, S.H, M.H Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik pada Cabjari di Saparua, telah menemukan ketidak sesuaian dalam laporan pertanggungjawaban yang diduga Fiktif bahkan tidak memiliki Nota pendukung yang sesuai dengan peruntukan pembangunan Gereja Bethesda Jemaat GPM Akoon.
”Tersangka “LWT” selaku Sekretaris Panitia bersama dengan Ketua Panitia Almarhum Sdr. “MT” diduga telah melakukan laporan pertanggung jawaban Fiktif yang tidak sesuai dengan pembangunan Gereja Bethesda Akoon. Atas ketidak sesuaian tersebut, mengakibatkan kerugian pada keuangan Daerah/Negara sebesar Rp. 199.559.000″, ucap Kacabjari Saparua.
Ia menyebut, tersangka “LWT” diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang – undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (Borqan-IM)






