Sekda SBT Tidak Hadir, Bendahara Digiring Ke Rutan Kelas IIA Ambon.

- Publisher

Thursday, 30 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu tidak menghadiri panggilan Jaksa untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung pada Sekertariat Daerah (Setda) SBT tahun anggaran 2021.

Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Sekertariat Daerah (Setda) Idris Lestaluhu ditetapkan sebagai tersangka, setelah lebih awal diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 Wit, pagi tadi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung pada lingkup Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten SBT tahun anggaran 2021.

Selama empat jam atau tepat Pukul 14.00 Wit, barulah status Bendahara Pengeluaran pada Setda SBT itu berubah menjadi tersangka.

Tersangka kemudian dikenakan rompi merah bertuliskan tahanan Jaksa ke diri Idris Lestaluhu untuk selanjutnya digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Tak hanya itu, Sekertaris Daerah (Sekda) SBT Jafar Kwairumaratu yang juga dipanggil bersamaan dengan Bendahara Pengeluaran Sekda SBT untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, dirinya tidak menghadiri panggilan dimaksud.

Kepala Seksi Penyidik Ye Oceng Almahdaly kepada wartawan Rabu 29/11/2023 menjelaskan Sekda SBT sedang menjalani tugas kedinasan.

“Kami hari ini juga mengagendakan pemanggilan terhadap Saudara Sekda, namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang menjalani tugas kedinasan yang lain,” kata Kasi Dik Kejati Maluku.

Dikatakan, Sekda SBT menyampaikan itu kepada kami berdasarkan surat yang kami terima.

“Ya Namun, kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang nantinya kepada Saudara Sekda,” ucap Oceng

Diketahui, tersangka Idris Lestaluhu selaku Bendahara Pengeluaran pada Setda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terlibat bersama Sekda SBT Jafar Kwairumaratu dalam perbuatan Tipikor dugaan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung tahun 2021.

Perbuatan tersangka bersama Sekda SBT tersebut yang menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.

Hal itu sehingga dirinya disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 aat 4 KUHPidana

Serta Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 246 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru