Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat – Pernyataan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan publik setelah yang bersangkutan membantah sejumlah pemberitaan dan menyebutnya sebagai hoaks serta fitnah. Namun demikian, bantahan tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru, mengingat pernyataan yang dibantah merupakan komentar Sekda sendiri yang disampaikan secara langsung kepada wartawan melalui percakapan.
Fakta yang perlu ditegaskan kepada publik adalah bahwa pernyataan tersebut bukan hasil karangan media, melainkan jawaban riil Sekda atas pertanyaan wartawan, yang disampaikan secara sadar dan terdokumentasi dalam komunikasi tertulis.
Dalam komunikasi WhatsApp tersebut, Sekda menyampaikan dua substansi penting yang kemudian menjadi dasar pemberitaan, yakni terkait tanggung jawab atas dugaan korupsi dana Setda dan pernyataannya mengenai dukungan aparat penegak hukum.
Menjawab pertanyaan wartawan soal tanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran, Sekda menyatakan:
“Masa mereka yang makan uang, saya musti bertanggung jawab?”
Selain itu, dalam komunikasi yang sama, Sekda juga menyampaikan bahwa dirinya tidak merasa takut menghadapi proses hukum karena menurut pengakuannya ada orang di kejaksaan dan juga di kepolisian.
Pernyataan-pernyataan tersebut merupakan fakta komunikasi, disampaikan langsung kepada wartawan, sehingga secara etika jurnalistik dan hukum pers sah untuk dipublikasikan. Oleh karena itu, bantahan yang disampaikan kemudian tidak serta-merta menghapus fakta bahwa pernyataan tersebut memang pernah disampaikan
Praktisi hukum dan pemerhati tata kelola pemerintahan, Marsel Maspaitella, S.H., menegaskan bahwa pejabat publik memiliki hak untuk melakukan klarifikasi atau bantahan, namun tidak dapat meniadakan pernyataan yang telah disampaikan secara terbuka kepada pers.
“Bantahan adalah hak, tetapi pernyataan yang disampaikan langsung kepada wartawan adalah fakta. Dalam hukum pers, pernyataan via WhatsApp tetap merupakan pernyataan resmi pejabat publik,” tegas Marsel.
Marsel juga mengingatkan bahwa substansi utama yang seharusnya menjadi perhatian publik bukan sekadar bantah-membantah pernyataan, melainkan dugaan korupsi dana Setda SBB yang telah memiliki dasar temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp 16,3 miliar, khususnya pada belanja perjalanan dinas fiktif dan belanja barang serta jasa.
Secara hukum, dugaan tersebut harus diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan jabatan yang merugikan keuangan negara.
Seruan Pengawalan Publik
Karena kasus dugaan korupsi dana Setda SBB telah bergulir, maka sebagai bagian dari masyarakat sipil, kita memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk mengawal proses hukum tersebut agar berjalan transparan, objektif, dan tanpa intervensi. Pengawalan publik menjadi penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berpijak pada hasil audit BPK, fakta hukum, dan asas keadilan, serta tidak berhenti pada satu pihak saja.(IM-03)






