Sekda Klarifikasi Dugaan Korupsi Rp1,05 Miliar, Rp16,3 Miliar Justru Dilaporkan Mantan Pejabat Andi Candra

- Publisher

Wednesday, 4 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan korupsi dana Sekretariat Daerah (Setda) yang belakangan menjadi perhatian publik.

Sekda SBB menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara dua angka yang beredar di masyarakat, yakni Rp1,05 miliar dan Rp16,3 miliar, baik dari sisi sumber maupun konteks pelaporannya.

“Angka Rp16,3 miliar itu sudah pernah diperiksa melalui hasil audit tahun 2022 dan 2023, yang dilaporkan oleh mantan pejabat Bupati SBB, Andi Candra. Sementara yang dilaporkan itu Rp1,05 miliar yang bersumber dari dana Setda,” ujar Sekda SBB dalam keterangannya kepada wartawan di ambon 28/1/2026.

Sekda menjelaskan bahwa laporan yang ia sampaikan berkaitan langsung dengan pengelolaan dana Setda, sedangkan angka Rp16,3 miliar merupakan laporan berbeda yang telah melalui proses audit pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Sekda SBB juga telah mengkonfirmasi media info Maluku dan kepada insan pers atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kekeliruan dan spekulasi di tengah masyarakat.

Perlu diketahui, dugaan korupsi dana Setda Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp1,05 miliar telah dilaporkan dan masuk ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Laporan tersebut muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor 8.B/LHP/XIX.AMB/05/2024 pada hasil pemeriksaan yang terkait temuan tersebut, adapun laporan yang di tujukan kepada kejaksaan tinggi Maluku asis Silow sebagai terlapor atas laporan tersebut.

Dengan masuknya laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(IM-03)

Berita Terkait

Ketua dan Pengurus DPD Nasdem Kabupaten Kepulauan Aru Resmi Dilantik.
Hardiknas 2026 di Aru Gaungkan Semangat Pendidikan untuk Semua
Pemuda Muhammadiyah Maluku Luncurkan Tiga Program Strategis di Milad ke-94
Hari Buruh, Watubun Ajak Bangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adil
Pascabanjir dan Longsor, Lewerissa Dorong Relokasi Warga di Zona Rawan
Hadiri Wisuda Perdana UMM, Kapolda Maluku: Lulusan Harus Jadi Agen Perubahan
Skandal Dugaan Sunat Dana PIP di SMA 6 Telaga Nipa, LSM Gerindo Desak APH Tangkap Kepsek
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 2 May 2026 - 21:41 WIT

Ketua dan Pengurus DPD Nasdem Kabupaten Kepulauan Aru Resmi Dilantik.

Saturday, 2 May 2026 - 09:32 WIT

Hardiknas 2026 di Aru Gaungkan Semangat Pendidikan untuk Semua

Saturday, 2 May 2026 - 07:27 WIT

Pemuda Muhammadiyah Maluku Luncurkan Tiga Program Strategis di Milad ke-94

Saturday, 2 May 2026 - 07:25 WIT

Hari Buruh, Watubun Ajak Bangun Ekosistem Ketenagakerjaan yang Adil

Saturday, 2 May 2026 - 07:23 WIT

Pascabanjir dan Longsor, Lewerissa Dorong Relokasi Warga di Zona Rawan

Berita Terbaru