Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan korupsi dana Sekretariat Daerah (Setda) yang belakangan menjadi perhatian publik.
Sekda SBB menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara dua angka yang beredar di masyarakat, yakni Rp1,05 miliar dan Rp16,3 miliar, baik dari sisi sumber maupun konteks pelaporannya.
“Angka Rp16,3 miliar itu sudah pernah diperiksa melalui hasil audit tahun 2022 dan 2023, yang dilaporkan oleh mantan pejabat Bupati SBB, Andi Candra. Sementara yang dilaporkan itu Rp1,05 miliar yang bersumber dari dana Setda,” ujar Sekda SBB dalam keterangannya kepada wartawan di ambon 28/1/2026.
Sekda menjelaskan bahwa laporan yang ia sampaikan berkaitan langsung dengan pengelolaan dana Setda, sedangkan angka Rp16,3 miliar merupakan laporan berbeda yang telah melalui proses audit pada tahun-tahun sebelumnya.
Sebelumnya, Sekda SBB juga telah mengkonfirmasi media info Maluku dan kepada insan pers atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kekeliruan dan spekulasi di tengah masyarakat.
Perlu diketahui, dugaan korupsi dana Setda Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp1,05 miliar telah dilaporkan dan masuk ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Laporan tersebut muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor 8.B/LHP/XIX.AMB/05/2024 pada hasil pemeriksaan yang terkait temuan tersebut, adapun laporan yang di tujukan kepada kejaksaan tinggi Maluku asis Silow sebagai terlapor atas laporan tersebut.
Dengan masuknya laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(IM-03)







