Sekda Klarifikasi Dugaan Korupsi Rp1,05 Miliar, Rp16,3 Miliar Justru Dilaporkan Mantan Pejabat Andi Candra

- Publisher

Wednesday, 4 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan korupsi dana Sekretariat Daerah (Setda) yang belakangan menjadi perhatian publik.

Sekda SBB menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara dua angka yang beredar di masyarakat, yakni Rp1,05 miliar dan Rp16,3 miliar, baik dari sisi sumber maupun konteks pelaporannya.

“Angka Rp16,3 miliar itu sudah pernah diperiksa melalui hasil audit tahun 2022 dan 2023, yang dilaporkan oleh mantan pejabat Bupati SBB, Andi Candra. Sementara yang dilaporkan itu Rp1,05 miliar yang bersumber dari dana Setda,” ujar Sekda SBB dalam keterangannya kepada wartawan di ambon 28/1/2026.

Sekda menjelaskan bahwa laporan yang ia sampaikan berkaitan langsung dengan pengelolaan dana Setda, sedangkan angka Rp16,3 miliar merupakan laporan berbeda yang telah melalui proses audit pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Sekda SBB juga telah mengkonfirmasi media info Maluku dan kepada insan pers atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kekeliruan dan spekulasi di tengah masyarakat.

Perlu diketahui, dugaan korupsi dana Setda Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp1,05 miliar telah dilaporkan dan masuk ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Laporan tersebut muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor 8.B/LHP/XIX.AMB/05/2024 pada hasil pemeriksaan yang terkait temuan tersebut, adapun laporan yang di tujukan kepada kejaksaan tinggi Maluku asis Silow sebagai terlapor atas laporan tersebut.

Dengan masuknya laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(IM-03)

Berita Terkait

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas
Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan
Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula
Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 11:16 WIT

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

Sunday, 30 August 2026 - 12:11 WIT

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 

Saturday, 29 August 2026 - 20:17 WIT

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis

Saturday, 29 August 2026 - 20:07 WIT

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI

Saturday, 29 August 2026 - 12:44 WIT

Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan

Berita Terbaru