Sekda Klarifikasi Dugaan Korupsi Rp1,05 Miliar, Rp16,3 Miliar Justru Dilaporkan Mantan Pejabat Andi Candra

- Publisher

Wednesday, 4 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan korupsi dana Sekretariat Daerah (Setda) yang belakangan menjadi perhatian publik.

Sekda SBB menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara dua angka yang beredar di masyarakat, yakni Rp1,05 miliar dan Rp16,3 miliar, baik dari sisi sumber maupun konteks pelaporannya.

“Angka Rp16,3 miliar itu sudah pernah diperiksa melalui hasil audit tahun 2022 dan 2023, yang dilaporkan oleh mantan pejabat Bupati SBB, Andi Candra. Sementara yang dilaporkan itu Rp1,05 miliar yang bersumber dari dana Setda,” ujar Sekda SBB dalam keterangannya kepada wartawan di ambon 28/1/2026.

Sekda menjelaskan bahwa laporan yang ia sampaikan berkaitan langsung dengan pengelolaan dana Setda, sedangkan angka Rp16,3 miliar merupakan laporan berbeda yang telah melalui proses audit pada tahun-tahun sebelumnya.

Sebelumnya, Sekda SBB juga telah mengkonfirmasi media info Maluku dan kepada insan pers atas pernyataannya yang sempat menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi agar tidak menimbulkan kekeliruan dan spekulasi di tengah masyarakat.

Perlu diketahui, dugaan korupsi dana Setda Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp1,05 miliar telah dilaporkan dan masuk ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Laporan tersebut muncul setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nomor 8.B/LHP/XIX.AMB/05/2024 pada hasil pemeriksaan yang terkait temuan tersebut, adapun laporan yang di tujukan kepada kejaksaan tinggi Maluku asis Silow sebagai terlapor atas laporan tersebut.

Dengan masuknya laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(IM-03)

Berita Terkait

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan
Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas
Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan
Wakapolda Maluku Warning Anggota: Jangan Ciderai nama Institusi di Tengah Sorotan Publik
Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah
Sang Jenderal Petarung Tiba di Bumi Raja-Raja: Mayjen TNI Dody Triwinarto Resmi Injakkan Kaki di Maluku
Wawali Ambon Bakal Terima Penghargaan di Ajang Anugerah Puspa Bangsa 2026  
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 22:23 WIT

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Monday, 13 April 2026 - 22:05 WIT

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 April 2026 - 21:59 WIT

Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas

Monday, 13 April 2026 - 21:09 WIT

Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan

Monday, 13 April 2026 - 10:14 WIT

Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah

Berita Terbaru

Daerah

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 Apr 2026 - 22:05 WIT