IM — Ambon.’ — Wakil Wali Kota Ambon Sarif Hadler di duga ikut kecipratan aliran uang hasil gratifikasi senilai Rp 200 juta dari Wali Kota Ambon Ricard Louhenapessy.
Sumber yang di kutip dari media spektrum. Uang tersebut kabarnya tidak lansung di serahakan kepada Wali Kota Ambon ke Wakil Wali Kota Ambon, namun Wali Kota memerintahkan kepala Bapeda Kota Ambon Enrico Matitaputty untuk memberikan uang senilai Rp 200 juta dengan alasan untuk keperluan pernikahan anaknya Wakil Wali Kota Ambon Sarif Hadler di Kota Ternate Provinsi Maluku Utara.
Pemeriksaan KPK Enrico Matitaputty mengaku uang tersebut tidak di berikannya lansung ke Wakil Wali Kota, tetapi di berikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon, Melianus Latuihamallo.
Milanus Latuihamallo kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Kadis Sosial Kota Ambon dr. Nurhayati Jassin rombongan keberangkatan ke ternate untuk pernikahan anaknya Wakil Wali Kota Ambon, setibanya Kadis Sosial dr. Nurhayati Janssin menyerahkan uang tersebut kepada Sarif Hadler.
Salah satu sumber media Infomaluku.com yang tidak mau namanya di sebutkan, mengatakan bhwa kasus dugaan terkait prinsip izin pembangunan usaha retail di Kota Ambon tahun 2020, perlu KPK juga menahan Wakil Wali Kota Ambon Sarif Hadler, ujar sumber tersebut yang tidak mau namanya di sebutkan kepada media ini, Rabu (18/5/2022).
Ia katakan, kebutulan KPK masih ada di Kota Ambon, olehnya itu KPK segara menahan Sarif Hadler atas pemberian uang sebesar Rp 200 juta oleh Kadis PUPR Kota Ambon, ujarnya.
Kami menduga Sarif Hadler juga terlibat ikut kecipratan aliran uang hasil gratifikasi tersebut. Pasti Sarif Hadler menyusul ke KPK. Itu pasti karena saat ini KPK masi mengendap di Kota Ambon untuk mencari bukti – bukti selanjutnya, tandasnya.
Untuk di ketahui Wali Kota Ambon Ricard Louhenapessy di duga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta untuk mengeluarkan izin pembangunan gerai minimarket alfamidi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pemberian uang itu di berikan oleh seorang Staf alfamidi bernama Amri secara bertahap.
Ada pun uang Rp 500 juta terkait izin prinsip pembangunan usaha retail . Amri di dugaa memberikan uang kepada Richard Louhenapessy sejumlah Rp 500 juta yang di berikan secara bertahap melalui rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa, tutupnya.





