IM-Dobo,– Kepulauan Aru,- Keluarga besar Rumpun Adat Fanan, Kecamatan Aru Tengah,dan Kecamatan Aru Tengah, Timur Kabupaten Kepulauan Aru, menyatakan sikap dengan tegas menolak PT. Melchor Group beroperasi di Kabupaten Kepulauan Aru, terutama di wilayah adat Rumpun Fanan dalam bentuk apapun.
Penolakan ini disampaikan melalui forum musyawarah adat, Rumpun Fanan lanjutan di Desa Kwarbola, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Kamis (11/08/2023).
“Melalui Musyawarah Adat I Rumpun Adat Fanan yang berlangsung di Desa Kwarbola, pada tanggal 26 – 30 Juni 2023, dan dilanjutkan pada tanggal 11 Agustus 2023,dengan dua agenda besar yaitu, pembahasan dan pembukuan Hukum Adat, Rumpun Fanan serta pembahasan Tapal Batas desa-desa adat Rumpun Fanan.
Keluarga besar Rumpun Adat Fanan, Kecamatan Aru Tengah, dan Kecamatan Aru Tengah Timur, Kabupaten Kepulauan Aru menyatakan sikap dengan tegas menolak PT. Melchor Group melakukan aktifitas dalam bentuk apapun, di Wilayah Hukum Adat Rumpun Fanan,” tegas salah satu Tokoh Adat Rumpun Fanan, Mindu Kwaitota saat membacakan surat penolakan, didampingi Tua-Tua Adat yang lain, dan Peserta Musyawarah Adat.
Penolakan ini, lanjut Kwaitota, selain disepakati bersama pada musyawarah lanjutan Rumpun Adat Fanan, tanggal 11 Agustus 2023, namun,lebih awal telah termuat pada Sambutan Ketua Rumpun Adat Fanan,pada acara pembukaan Musyawarah Adat I Rumpun Adat Fanan, Kabupaten Kepulauan Aru, yang berlangsung pada tanggal 26 Juni 2023 di Desa Kwarbola.
Sikap tegas penolakan keluarga besar Rumpun Adat Fanan ini, dituangkan dalam empat pokok pikiran utama, yaitu yang pertama; seluruh masyarakat Rumpun Adat Fanan, telah bersepakat, untuk menjaga, melindungi dan melestarikan, wilayah Adat Rumpun Fanan, yang meliputi hutan dan laut, dari investasi yang notabene akan merugikan masyarakat Adat Rumpun Fanan, sehingga sejalan dengan hal itu,
Keluarga besar Rumpun Adat Fanan, bersepakat untuk menolak aktifitas PT. Melchor Grup dalam bentuk apapun di wilayah adat Rumpun Fanan, demi keberlangsungan, dan keseimbangan ekologis, untuk anak cucu, generasi Rumpun Adat Fanan di masa depan.
Kedua; sebagian besar dari hutan adat di Kabupaten Kepulauan Aru, secara khusus di wilayah adat Rumpun Fanan, yang tersebar di Kecamatan Aru Tengah, dan Kecamatan Aru Tengah Timur, telah di kapling menjadi wilayah konsesi PT. MELCHOR GOUP, sehingga bagi masyarakat Rumpun Adat Fanan, ini merupakan sesuatu yang sangat tidak wajar dan perlu disikapi secara serius, oleh Rumpun Adat Fanan di Kabupaten Kepulauan Aru.
Ketiga; sejak awal PT. MELCHOR GOUP masuk di Kabupaten Kepulauan Aru, dengan gagasan budidaya Kepiting bakau, telah mendapat respon yang sangat positif, dari masyarakat Kepulauan Aru, termasuk masyarakat di wilayah adat Rumpun Fanan, namun sayangnya hingga saat ini tidak terlihat, adanya progress dari budidaya Kepeting bakau tersebut, sementara dalam perjalanan tiba-tiba pada tanggal 20 Juni 2022, PT. MELCHOR GOUP melalui dua anak perusahannya, yaitu : PT. ALAM SUBUR INDONESIA (ASI) dan PT. BUMI LESTARI INTERNASIONAL (BLI) mengeluarkan Permohonan Rekomendasi, dan Perizinan Berusaha Hutan (PBPH), di Kepulauan Aru, yang sebagian besar dari permohonan itu terfokus di Petuanan Rumpun Adat Fanan.
Langkah PT. MELCHOR GOUP ini, menurut merek, tidak pernah disosialisasikan secara menyeluruh, kepada desa-desa di wilayah adat Rumpun Fanan, yang petuanan atau hutannya telah dikapling oleh PT. MELCHOR GOUP tersebut, sehingga dengan ketidakjelasan progress budidaya Kepiting bakau, dan adanya penguasaan wilayah hutan adat Rumpun Fanan, maka masyarakat di Rumpun Adat Fanan menyampaikan, penolakan kepada PT. MELCHOR GOUP, khususnya di seluruh Petuanan Adat Rumpun Fanan.
Keempat; Burung Cendrawasih adalah satwa endemik yang masih hidup di Kepulauan Aru, khususnya di wilayah adat Rumpun Fanan, dengan istilah, atau nama lain dari Fanan itu sendiri adalah Burung Cendrawasih, yang mana dalam tradisi adat istiadatnya bersumber dari, dan oleh sejarah Burung Cendrawasih di Kepulauan Aru. Dengan kata lain, Burung Cendrawasih adalah simbolisasi dari Leluhur masyarakat Adat Rumpun Fanan, sehingga seluruh hutan di wilayah Adat Rumpun Fanan menjadi sangat penting untuk di jaga dan di lestarikan, dari investasi yang akan merugikan demi keberlangsungan kehidupan Burung Cendrawasih (Fanan) tersebut.
Penolakan PT. Melchor Group ini termuat dalam Berita Acara resmi, Musyawarah Adat I Rumpun Adat Fanan Kabupaten Kepulauan Aru, yang ditanda tangani oleh Ketua Rumpun Adat Fana Tertius Kwarbola, Tua-Tua Adat Rumpun Fana, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, dan seluruh Kepala Desa di Rumpun Adat Fanan.(TIM)