Rizky Rumadhan Bukan Ketua Cabang IMM Kota Ambon

- Publisher

Wednesday, 13 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON, – Pernytaan Rizky Rumadhan yang membawa nama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) kota Ambon, tentang pernyraan Abdullah Vanat. Ketua IMM Komisariat Fisip Unpatti, Mansur Tomagola, mengatakan kalau Rizky Rumadhan bukan ketua Cabang IMM Kota Ambon.

“Ketua cabang IMM Kota Ambon itu Arjun Boy, bukan Rizky Rumadhan. Kami ketua Komisariat IMM se Kota Ambon meminta ke Rizky Rumadhan untuk jangan mengunakan nama IMM untuk kepentingan pribadi” kata Mansur via Watshapp pada Selasa, 11/11/2024

Ia menambahkan kalau apabila Rizky Rumadhan kembali lagi berulah dengan mengunakan IMM dalam kepentingan politik pribadi, Pragmatis dan sepihak, maka kami Komisariat IMM Se Kota Ambon akan meminta ke Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Daerah IMM untuk memecat saudara Rizky Rumadhan.

“Kami mohon jangan lagi menghancurkan organisasi ini yang suda baik-baik seperti ini, mari kita sama-sama menjaga organisasi ini dengan baik agar bisa bersaing dan berkembang khususnya di Ambon dan Maluku secara umum” tambah Mansur.

Ia menambahkan kalau Kakanda Rizky Rumadhan tidak mumgkin senerani ini kalau tidak ada yang memberanikannya. Jadi ia berharap kepada senior-senior yang berkepentingan dalam politik terutama dalam pilkada serentak ini, di harapkan untuk jangan melibatkan organisasi karna itu justru merusak organisasi itu sendiri dari dalam.(IM-03

Berita Terkait

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru
Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025
Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.
Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional
Kejari Ambon Hanya Berani Usut Perkara PT Dok Waiame dan MTs Negeri Ambon, Tapi Tak Berani Periksa Direktur Poltek Ambon
Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial
Paripurna Penutupan Masa Sidang I Dan Pembuka Masa Sidang II DPRD Kota Tual 2025.
Jaksa Tuntut Terdakwa Pemiliki Narkoba 6 Tahun Bui.
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:05 WIT

Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.

Friday, 16 May 2025 - 15:50 WIT

Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional

Friday, 16 May 2025 - 11:11 WIT

Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial

Berita Terbaru

Daerah

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Daerah

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Promosi

Polda Maluku Gelar Rakor Pemberantasan Aksi Premanisme

Friday, 16 May 2025 - 14:41 WIT