IM — Piru.’ — Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat pada tanggal 21 Februari 2022, antara warga Manipa dengan DPRD dalam rangka membahas sengketa lahan di Dusun Labuang Timur negeri Luhutuban Kecamatan Kepulauan Manipa.
Kami menilai RDP tidak menyelesaikan masalah tetapi akan menciptakan potensi konflik yang sangat besar di kalangan masyarakat di Negeri Luhutuban.
Tokoh pemuda negeri Luhutuban Hasan Pelu, mengatakan pada Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) ada beberapa pembicara yang menyudutkan marga Raupele, baik secara personal mau pun marga secara kolektif, maka RDP tidak membuahkan hasil yang baik utk penyelesaian masalah sengketa lahan, ujar Pelu kepada Infomaluku.com,Rabu(23/2).
Kata Pelu, Salah satu pembicara yang melehcehkan marga Raupele di depan para pejabat publik, antara lain DPRD, kepala pemdes, camat dan masyarakat yang hadir pada saat itu.
Kami sesali dengan sikap dan kalimat kalimat provokasi yang di sampaikan oleh salah satu pembicara pada saat RDP tersebut berjalan. Pembicara itu di sampaikan bahwa, marga Raupele itu bukan mata rumah parentah, dan marga Raupele itu yang menghancurkan tatanan adat di manipa, katong yang ambil dong, nanti Beta kasih keluar dong (Raupele) dari dati tuban.
Kami menanyakan yang bersangkutan adalah asal usul dari mana, dan coba jelaskan sehingga publik bisa mengetahui.
“Maka itu, kalimat kalimat provokasi yang akan memancing emosional dari keluarga besar Raupele, maka kami menilai RDP tidak menyelesaikan masalah tetapi menambah masalah baru dan menciptakan potensi konflik di Negeri Luhutuban”.
Kami sampaikan ke publik bahwa apa yang di sampaikan salah satu pembicara tersebut tidak benar adanya,, pembicara yang menyampaikan karna ada muatan muatan politik di dalamnya.
“Kami keluarga sadah berspakat untuk melaporkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajid sehingga kedepan ada efek jerah bagi kita semua”
Karena dengan kalimat kalimat provokasi yang di sampaikan ada unsur pencemaran marga dan ujaran kebencian bagi marga Raupele di depan publik.
Saya berpesan kepada keluarga Raupele di Negeri Luhutuban dan di mana pun berada agar tetap menahan diri dan menahan emosional kita serahkan semuanya ke pihak yang berwajib untuk di proses yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku di Republik ini.Pungkasnya(IM03).





