AMBON-infomalukunews.com — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease melaksanakan sidang bagi pelangar lalu lintas, Kamis (07/03/24).
Sidang digelar di aula Polesta ini melibatkan hakim Pengadilan Ambon dan Bank Rakyat Indonesia (BNI).
Terlihat jelas ratusan warga Kota Ambon memadati halaman Mapolresta di Prigilima, Kecamatan Nusaniwe sejak pagi.
“Dilaksanakan sidang di Polresta Ambon untuk mempermudah masyarakat,” tutur Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S Luhukay.
Sepeda motor yang ditilang berjumlah 186 unit. Terdiri dari balapan liar dan sepesat motor yang mengunakan knalpot brong.
“Kami dari pihak Poresta baru pertama kali melaksanakan sidang inii,” ujar Kasi Humas.
Sidang, pemilik kendaraan harus datang sendiri dan membawa perlengkapan diri seperti KTP dan SIM, termasuk surat-surat kendaraan.
Diwajibkan membawa data diri dan surat kendatat untuk memastikan bahwa sepeda motor itu buoant bodong atau curian.
“Kalau ada yang tidak bawa surat-surat kmatau orangnya tidak ikuti sidang kami akan serahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” tandas Ipda Jane.(IM-03)