IM –Ambon.’ — Pembahasan tentang dilanjutkan atau tidaknya proyek LIN dan ANP di Maluku antara Menteri Koordinator Bidang infestasi Luhut Binsar Panjaitan dengan delapan orang anggota DPR dan DPD asal Maluku harus dilihat sebagai silaturrohmi biasa ,karena hasilnya tidak dapat dijadikan sebagai rujukan ,karena pelaksanaan proyek tersebut belum memiliki landasan hukum yaitu dalam bentuk peraturan presiden atau peraturan pemerintah.
Tokoh Nahdatul Ulama,Abdul Hamid Rahayan, mengatakan, Seharusnya yang harus di perjuangkan oleh Gubernur Maluku beserta DPR dan DPD asal Maluku adalah agar di terbitkannya Kepres oleh Presiden Joko Widodo tentang pembangunan LIN dan ANP di Maluku, ujar Rahayan kepada Infomaluku.com di Jakarta via Whatssap, Kamis (31/3).
Sehingga memiliki landasan hukum, agar menjadi dasar atas pembiayaannya oleh Negara.melalui APBN
Karena tidak mungkin pembangunan proyek tersebut dapat dilaksanakan tanpa memiliki dasar hukum, oleh karena itu, jika Presiden tidak menerbitkan Kepresnya atas proyek yang di janjikan kepada Rakyat Maluku, maka harus di lihat sebagai janji politik atau janji kosong Presiden Joko Widodo kepada Rakyat Maluku, pungkasnya.
Atas dasar tersebut Rakyat Maluku tidak lagi berharap dan memikirkanya, anggap saja sudah terbiasa di tipu dengan janji kosong, mulai dari Presiden Susilo Bambang Yudoyono sampai Presiden Joko Widodo, ujar Rahayan.
“Sebagai orang Maluku tentu kecewa dengan perlakuan yang tidak adil oleh kepala Negara kepada Rakyat Maluku. Dengan perlakuan tidak adil dan menyakitkan yang di terima oleh Rakyat Maluku”.
“Maka ada ke kewatiran
Saya jangan sampai mereka tidak belajar dan menguasai sejarah berdirinya Negara kesatuan Republik Indonesi sehingga perlakuan dua Presiden di negara ini kepada Rakyat Maluku sangat hina serta tidak adil dan menyedihkan”, jelasnya
Mungkin saja disebabkan mereka tidak sadar bahwa perlakuan tidak adil itu di lakukan untuk salah satu dari delapan Provinsi yang mendirikan Negara kesatuan Repiblik Indonesia yaitu Maluku, pungkasnya.(IM03)






