Rakernas Peningkatan Pelayanan Administrasi Kependudukan Melalui Program Dukcapil Belajar.

- Publisher

Friday, 20 May 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon.-Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan melakukan program “Dukcapil Belajar” seri ke-17 secara hybrid, Jum’at (20/5).

Program “Dukcapil Belajar” edisi ini terfokus pada sosialisasi Permendagri nomor 73 tahun 2022 tentang pencatatan nama pada Dokumen kependudukan oleh Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dr Handayani Ningrum, M.Si.

Kegiatan “Dukcapil Belajar” ini terasa spesial bagi Kota Ambon karena dihadiri langsung Dirjen Dukcapil Kemdagri, Prof. Dr Zudan Arief Fakrulloh ke kantor Dukcapil Kota Ambon.

Pada kesempatan ini Dalam Sambutannya Dirjen Zudan Sekaligus Membuka Kegiatan “Dukcapil Belajar” Secara Resmi. Di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

“Program ini bentuk pihaknya mencerdaskan Dukcapil di Daerah baik Kabupaten/Kota Maupun Provinsi, Untuk melihat masalah secara detail, memberi solusi dan menuntaskan masalah-masalah.”Ujar Dirjen Zudan Dalam Sambutannya.

“Sebab fakta di lapangan, banyak masyarakat memberi nama yang tidak sesuai dimasukkan pada dokumen kependudukan, seperti singkatan, simbol dan memberi konotasi negatif. Maka sosialisasi ini penting diketahui Dukcapil daerah,”Paparnya didampingi Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse.

Ini peluang dan kesempatan bagi Kemendagri untuk memberi literasi dan mencerdaskan masyarakat tentang pemberian nama yang lengkap dalam Adminduk sehingga kedepan dokumen kependudukan terdata baik.

“Ini bentuk negara hadir memberi pemahaman dan edukasi. Diharapkan kita dapat melanjutkannya ke stakeholder dan terutama masyarakat. Sebab pemberian
nama dibatasi maksimal 50 huruf, ditambah koma dan titik. Juga tidak boleh ada singkatan, harus lengkap ditulis,”Lanjutnya.

Guna memberi kepastian hukum, hak asasi bagi anak atau masyarakat. Sekaligus hindari pembulian di publik terhadap anak atau masyarakat tertentu. Sebab aturan ini telah berlaku sejak 21 April 2022.

“Ini program yang secara sadar kita bangun, karena pegawai Dukcapil banyak yang baru pindah atau masuk. Terima kasih dan apresiasi kepada Pa Sekkot dan Plt Kadis yang ikut langsung. Dan juga warga kota Ambon yang ikut di Dukcapil Ambon. Ini sangat baik dan positif,”Tutupnya.(IM03)

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru