InfoMalukuNews.com,Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil sikap terhadap gugatan yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam sidang pengucapan putusan, Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tidak dapat diterima.
Putusan tersebut membuat Gibran tidak didiskualifikasi dari kedudukannya sebagai Wakil Presiden. Namun, perkara tersebut sekaligus membuka ruang perdebatan publik mengenai proses pemenuhan dan verifikasi syarat pendidikan calon pejabat negara.
Persoalan yang dibawa ke MK bukan semata-mata soal ada atau tidak adanya dokumen pendidikan, tetapi menyangkut bagaimana riwayat pendidikan Gibran yang ditempuh di luar negeri dinilai, diverifikasi, dan disetarakan dengan jenjang pendidikan nasional.
Denny Indrayana Cs Persoalkan Syarat Pendidikan Gibran
Perkara tersebut diajukan oleh sejumlah pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagai salah satu syarat pencalonan Wakil Presiden.
Permohonan tersebut diregistrasi MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026. Para pemohon meminta agar persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden dapat diuji melalui proses persidangan.
Dalam dalil permohonannya, para pemohon mempertanyakan ketentuan pencalonan serta proses administrasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan Gibran.
Para pemohon juga mempersoalkan ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, khususnya terkait pembuktian persyaratan pendidikan bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Denny dan para pemohon mendalilkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi mereka menuduh terdapat indikasi manipulasi yang terstruktur, sistematis, dan terencana.
Namun, tuduhan tersebut merupakan dalil para pemohon dan bukan fakta hukum yang dinyatakan terbukti oleh MK.
Surat Penyetaraan Terbit 6 Agustus 2019
Salah satu bagian yang menjadi sorotan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam persidangan, pejabat Kemendikdasmen menjelaskan bahwa permohonan penyetaraan pendidikan atas nama Gibran diajukan melalui layanan daring pada 6 Agustus 2019.
Dokumen yang disebut diajukan antara lain berasal dari SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, dan UTS Insearch Australia.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa proses penyetaraan dilakukan dengan pemeriksaan administratif dan penilaian substantif. Pemeriksaan mencakup kesinambungan riwayat pendidikan, dokumen pendukung, identitas, ijazah pendidikan sebelumnya, rapor, sertifikat, dan transkrip.
Sementara penilaian substantif dilakukan dengan membandingkan hasil belajar dan kompetensi pendidikan yang ditempuh di luar negeri dengan struktur kurikulum pendidikan nasional.
Dalam keterangannya di persidangan, Kemendikdasmen menyatakan bahwa riwayat pendidikan Gibran dinilai mempunyai kesesuaian dengan peminatan/program keahlian Akuntansi dan Keuangan pada jenjang SMK.
Surat keterangan penyetaraan kemudian disebut diterbitkan pada 6 Agustus 2019, dengan nomor surat yang dicatat dalam keterangan persidangan, dan ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Denny Soroti Proses yang Dinilai Sangat Cepat
Di sisi lain, pihak pemohon mempertanyakan kecepatan proses penerbitan surat penyetaraan tersebut.
Denny Indrayana dan para pemohon mempersoalkan bagaimana proses verifikasi dan penilaian dapat dilakukan hingga surat penyetaraan diterbitkan pada tanggal yang sama dengan pengajuan.
Mereka mempertanyakan dokumen apa saja yang menjadi dasar penilaian serta bagaimana proses administratif dan substantif dilakukan.
Persoalan mengenai cepatnya proses tersebut menjadi salah satu bagian yang diperdebatkan dalam persidangan.
Namun, penting ditegaskan, cepatnya penerbitan surat penyetaraan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya manipulasi atau pelanggaran hukum. Untuk sampai pada kesimpulan tersebut diperlukan pembuktian mengenai prosedur, dokumen yang diperiksa, pejabat yang memproses, serta dasar hukum penerbitannya.
Surat Penyetaraan Bukan Ijazah Baru
Dalam persidangan, Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukanlah ijazah baru yang menggantikan dokumen pendidikan dari sekolah luar negeri.
Surat tersebut merupakan dokumen administratif pemerintah Indonesia yang menerangkan hasil penilaian kesetaraan pendidikan yang ditempuh di luar negeri dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan konstruksi tersebut, dokumen pendidikan asli tetap berasal dari institusi pendidikan luar negeri, sedangkan pemerintah Indonesia memberikan keterangan mengenai kesetaraannya.
Penjelasan ini menjadi penting karena perdebatan publik selama ini kerap mencampurkan antara ijazah pendidikan luar negeri, dokumen hasil pendidikan, dan surat keterangan penyetaraan sebagai tiga hal yang sama.
Denny Minta Diskualifikasi, MK Nyatakan Permohonan Tak Dapat Diterima
Dalam permohonannya, Denny Indrayana dan para pemohon tidak sekadar meminta agar persoalan tersebut dinilai sebagai persoalan administratif biasa.
Mereka meminta Mahkamah menggunakan kewenangannya untuk menjatuhkan konsekuensi berupa diskualifikasi pencalonan Gibran, dengan argumentasi bahwa apabila terdapat cacat syarat pencalonan, pelantikan tidak otomatis menghapus persoalan tersebut.
Namun, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. MK juga mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon, sementara eksepsi lainnya ditolak untuk selain dan selebihnya.
Dengan putusan tersebut, tidak terdapat putusan MK yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden berdasarkan perkara tersebut.
Polemik Belum Berhenti pada Putusan MK
Meski perkara telah diputus, pertanyaan publik mengenai transparansi proses pemenuhan persyaratan pendidikan calon pejabat negara tetap menjadi isu yang relevan.
Publik berhak mengetahui bagaimana dokumen pendidikan calon pejabat negara diverifikasi, siapa yang memiliki kewenangan melakukan penilaian, dokumen apa yang menjadi dasar penyetaraan, serta bagaimana prosedur tersebut diterapkan secara konsisten kepada seluruh calon.
Di sisi lain, tuduhan mengenai manipulasi atau pelanggaran administratif harus tetap dibedakan dari fakta yang telah terbukti secara hukum.
Karena itu, polemik dokumen pendidikan Gibran perlu ditempatkan dalam dua sisi: pertama, fakta administratif mengenai proses penyetaraan yang dijelaskan pemerintah; kedua, dalil dan keberatan para pemohon yang mempertanyakan proses tersebut.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi pemalsuan atau manipulasi apabila hal tersebut belum dinyatakan terbukti oleh putusan hukum.
Publik Menanti Transparansi Dokumen Pejabat Negara
Perkara ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut Gibran Rakabuming Raka.
Lebih luas, perkara tersebut menyoroti pentingnya transparansi dalam proses verifikasi persyaratan calon pejabat negara.
Ketika seorang calon dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan dokumen pendidikan dari luar negeri, maka mekanisme pengakuan dan penyetaraannya semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum.
Terlebih ketika proses tersebut kemudian menjadi objek sengketa di lembaga peradilan.
Putusan MK telah memberikan kepastian terhadap perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, tetapi perdebatan publik mengenai transparansi, mekanisme verifikasi, dan dasar penyetaraan pendidikan tetap menjadi catatan penting dalam penyelenggaraan pemilu dan tata kelola administrasi negara.(IM-03)







