IM-Piru;-Sebelas Indikator negeri adat di kabupaten SBB sudah dipenuhi, namun tanda-tanda hak negeri adat diakomodir, Pemda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terkesan masih gantung atau cuek.
Akibatnya, tim asistensi penyusun Perda Negeri (Adat) menyesalkan kondisi yang terkesan vakum dari tindak lanjut pihak Pemkab SBB itu.
Ketua tim penyusun Perda Negeri Kabupaten SBB Prof DR Tony Pariella dari hasil tinjauan dan verifikasi lapangan yang dilakukan pihaknya berkesimpulan kriteria negeri adat memang harus ada.
Kriteria itu antara lain, ada sejarah negeri, punya wilayah petuanan, mata rumah asli pulau Seram, pengelompokan adat dalam negeri, punya pemerintahan adat, ada batu teon negeri, batu pamali dan keanggotaan saniri batang air.
Kemudian ada dalam keanggotaan rumpun alune-wemale, merupakan.kelompok patasiwa – patalima terakhir memiliki relasi pela gandong.
Namun faktanya, setelah kriteria tersebut telah disiapkan masing-masing negeri adat Perda tersebut belum juga ditetapkan oleh Pemkab dalam hal ini Bupati SBB.
Akademisi FISIP Universitas Pattimura itu menyatakan setelah pihaknya menyusun Perda Negeri tersebut, tanggungjawab kini beralih ke tangan Bupati.
“Memang untuk tentukan negeri adat perlu kriteria tertentu, dan nanti diputuskan melalui keputusan bupati,” ujar Dekan FISiP Unpatti Ambon itu, kepada infomalukunews melalui pesan WhatsApp, diterima (12/10/2021).
Prof Tony menjelaskan selaku penanggung jawab penelitan tentang negeri adat dan bukan negeri adat Di kabupaten SBB konsultasi publik kajian kesatuan masyarakat hukum adat kerjasama Pemkab SBB lewat Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) sudah pernah digelar. di aula pertemuan kantor Bupati SBB Lantai III Kota Piru. Jumat (01/11/2019) silam.
Konsultasi publik tersebut dihadiri oleh (Alm) Bupati SBB. Moh Yasin Payapo, Tim Peneliti Unpatti Prof Tonny Pariella, Pof.Dr.H.L.Soselisa .MA dan Dr. E.Titaley.MS.i dan Dr. Prapti Murwani.MS.i, Christyn R.Alfons.S.Sos.M.Si. Para OPD lingkup Pemda Kabupaten SBB, Camat ,dan para raja, kades , penjabat desa ,BPD dan saniri negeri atau desa.
“Setelah dilakukan penelitian ke 18 negeri di Kabupaten SBB sebanyak empat kali dengan berbagai macam rintangan kita mendapatkan 11 indikator syarat menjadi negeri adat,” ungkap Tony Pariela ketika itu.(pom)







