INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,-6 Penghentian dugaan kasus money politik yang telah dihentikan oleh Bawaslu Buru per tanggal 13 Oktober 2024, praktisi hukum Ahmad Belasa melayangkan laporan ke Bawaslu RI di jakarta
Saya tindak lanjut laporan dan melaporkan dugaan kasus tersebut ke Bawaslu RI melalui rekan-rekan di jakarta.
Rencananya senin, (21/10) surat laporan tersebut akan disampaikan resmi ke kantor bawaslu RI di Jl. M.H. Thamrin No.14, RT 8/RW 4, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat.
Ahmad mengatakan, dalam laporan tersebut saya telah melampirkan bukti-bukti berupa video, foto dan hasil pemeriksaan saya di kantor Bawaslu Buru selama kurang lebih 4 jam, selain itu saya juga melampirkan surat penghentian perkara termasuk surat permintaan melengkapi dokumen,
“Surat pemberitahuan dari Bawaslu Buru kepada saya atas status registrasi perkara dimana dalam surat tersebut, Epsus Klion Tomhisa komisioner Bawaslu Kab. Buru menjelaskan kepada saya sebagai pelapor, bahwa setelah melalui kajian awal, Bawaslu Buru telah menemukan dugaan tindak pidana pemilu dalam perkara yang saya laporkan,”
Dirinya, menilai atas kejanggalan dalam penanganan laporan tersebut, sehingga saya perlu dan penting untuk melaporkan hal ini ke Bawaslu RI dan besok laporan yang sama juga akan saya sampaikan kepada Bawaslu Propinsi Maluku. “Ungkapnya pada media ini. Kamis, 17/10/24
“Pada intinya bawaslu sebagai benteng terakhir dalam mengawasi proses Pilkada harus mengetahui bahwa mereka bukan pelaksana tunggal, melaikan mereka harus tahu bahwa mereka juga diawasi,”
Selain itu dalam laporan saya kepada Bawaslu RI di jakarta dan Bawaslu Propinsi Maluku di Ambon, terkait perkara ini, saya juga mempertanyakan kepada Bawaslu RI dan Bawaslu Propinsi Maluku atas alasan hukum penghentian perkara dimaksud itu. “Ujarnya.
Kata dia, alasan laporan oleh Bawaslu Buru terdapat dua hal yang menurut saya kabur, pertama alasan penghentian perkara dikarenakan laporan tersebut tidak cukup bukti, dan kedua kasus yang dilaporkan bukanlah dugaan pidana Pemilu melainkan pelanggaran UU,
“Lantas bagaimana dengan hasil kajian awal Bawaslu Kab. Buru bahwa setelah dilakukan kajian awal ada dugaan tindak pidana Pemilu, ini kan kontradiksi dengan surat penghentian perkara. Aneh-aneh saja Bawaslu Buru ini,” sentil Advokat muda itu.
Lanjut dia, selain itu dalam laporan ke Bawaslu RI di Jakarta dan Bawaslu Propinsi di Ambon, saya juga telah melampirkan bukti-bukti lain berupa penolakan kasus dugaan ijasah palsu yang dilaporkan oleh AlMuhajir Dipiel Miru ketua KNPI Kab Buru
Menurut dirinya, alasan penolakan tindak lanjut laporan ini juga aneh, komisioner Bawaslu Kab Buru, juga menjelaskan laporan tersebut telah kadaluarsa, sedangkan laporan tersebut disampaikan 4 (empat) hari sebelum KPUD Kab. Buru mengumumkan 4 (empat) Calon Sementara (CS) menjadi Calon Tetap (CT) dan laporan tersebut ditolak kurang lebih 4 (empat) hari sebelum berakhir masa sanggah.
Ia mempertanyakan, yang dimaksud kadaluarsa dalam penjelasan penolakan laporan ketua KNPI tersebut pihak Bawaslu memakai pendekatan apa sehingga bisa mengklaim dan menghentikan laporannya. “Tegasnya.
“Praktisi hukum Ahmad menambahkan, selain itu hasil investigasi komisioner Bawaslu Buru ke sekolah Nusantara Jaya di Jakarta patut dipertanyakan,” Pungkas dia. (IM-GB)







