Infomalukunews.com, Ambon,-Pasca beredar informasi adanya dugaan tindak pidana penggunaan dana rehab sekolah di SMA Negeri 16 MBD, publik meminta agar kasus ini Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil sikap untuk masuk lakukan penyelidikan atas perkara tersebut.
Sebab, dari dugaan ini tidak tentu hanya satu item pengelolaan dana rehab sekolah saja, tapi diduga adanya banyak temuan seperti pengelolaan Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) dan lain-lain.
“Jadi kita minta agar APH ambil alih usut. Baik Jaksa maupun Polisi, karena memang informasinya viral di ruang publik,” ujar praktisi hukum di Maluku Marnex F Salmon kepada wartawa di Ambon, Kamis, (14/8).
Menurut pengacara asal MBD ini, perkembangan gedung sekolah saat ini rata-rata sudah menggunakan dinding parmanen. Sehingga miris saja, kalau SMAN 16 MBD, hanya bermodal sekat.
“Ada juga dana BOS sesuai informasi sekolah itu terima tiap tahun Rp.200 juta, nah jaksa harus usut hal ini juga, jangan biarkan sehinga perlu ada realisasi penggunaan dana BOS yang sesuai ketentuan,” bebernya.
Marnex mengaku, Kejati Maluku dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku diminta segera turun usut kasus ini, kedua institusi yang diberikan negara ini perlu bertindak sesuai dengan fungsi intelijen.
“Kita harap jaksa segera usut, tidak ada alasan,” pungkasnya.
Sesuai data yang di himpun media ini, kasus ini sudah terjadi lima tahun terakhir, di mana pemerintah Provinsi telah menganggarkan dana rehab ruangan kelas bagi sekolah yang dipimpin Y.D.K tersebut. Namun tidak tahu anggaran itu dikelola oleh Kepala Sekolah Y.D. K untuk apa saja. Mirisnya, sampai kini ruangan belajar siswa tidak pernah direhab dan masih dalam kondisi sekat dengan papan.
“Kondisi ini tentunya berpengaruh pada proses belajar mengajar yang selama ini berlangsung, para siswa-siswi tidak nyaman dalam menerima pelajaran di Kelas, karena disebabkan tembok kelas yang tidak permanen, bising dan sebagainya,” beber salah satu sumber media ini, akhir peka kemarin.
“Anehnya,anggaran rehab ruang kelas sudah dikucurkan dari pemerintah. Tidak hanya itu, siswa di sekolah itu juga dibebankan dengan setiap tahun adanya sumbangan per siswa sebesar Rp.200 ribu. Kepsek juga diketahui dalam memimpin Lembaga Pendidikan tersebut terkesan buat aturan sendiri. Banyak kebijakan yang diambil entah baik atau tidak harus diikuti di sekolah,” tambah sumber itu.
Karena sudah tak tahan dengan kebijakan Kepsek, lanjut sumber itu, sejumlah guru di sekolah telah membuat surat permohonan ke Komisi IV DPRD Provinsi Maluku dan tembusannya ke Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tertanggal 23 Juli 2025.
Di dalam surat yang ditujukan ke Komisi IV DPRD Provinsi Maluku yang juga diterima wartawan di Ambon, memuat ada beberapa hal yakni, selama lima tahun berturut-turut Kepala Sekolah tidak memiliki perhatian terhadap lembaga di mana ruangan belajar siswa hanya bermodal sekat antar ruangan bukan tembok permanen, padahal pernah ada bantuan dana untuk pembuat tembok ruang permanen, Program-program yang dijalankan atas keputusan serta kesepakatan pimpinan dan Wakasek Kurikulum selalu saja gagal. Kemudian, Wakasek Kurikulum dijadikan sebagai bendahara seperti penerimaan siswa baru, sehingga sekolah tersebut terkesan sebagai Yayasan Pribadi milik Kepala Sekolah, karena para dewan guru hanya mengikuti kebijakan kepala sekolah. Penggunaan ATK untuk keperluan sekolah harus meminta ijin dari Wakasek Kurikulum, sehingga fungsi Wakasek terkesan diabaikan di sekolah. Dan terakhir, setiap tahun ada sumbangan siswa baru sebesar Rp.200 ribu, tidak diketahui peruntukannya.
“Iya, jadi lima tuntutan tersebut, ditandatangani sekitar 10 dewan guru dan telah dibawa dan dimasukan ke Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, dan harapan kami mohon DPRD menindaklanjuti persoalan ini, kami juga meminta agar Kepala SMA N Negeri 16 MBD diganti secepatnya oleh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku,” jelas sumber itu.(reed).






