INFOMALUKUNEWS.COM,-Ambon: Penjabat Wali Kota Ambon,Dominggus N. Kaya didesak copot Apong Tetelepta dari jabatan Direktur PT. Dream Sukses Airindo (DSA) Ambon dan digantikan dengan SDM yang lebih berkompeten.
Desakan itu datang dari Ketua Pengurus Besar Pergerakan Pelajar Maluku (PPM) Rimbo Bugis, yang juga Ketua DPP IMM.
“Kalau banyak pelanggan yang mengeluh, itu berarti kerja dan pelayanan DSA tidak optimal. Baiknya pimpinan dicopot dan diganti dengan yang lebih berkompeten,” kata Rimbo di Ambon, Sabtu (16/11/2024)
Menurutnya, pelanggan kerap mengeluhkan perihal ketersediaan air bersih. Sayangnya, keluhan tersebut jarang direspon dengan sebuah penyelesaian yang memuaskan para pelanggan.
“Persoalan pelayanan DSA ini memang menjadi persoalan yang sangat intim ditengah masyarakat. Sudah sejak dulu dikeluhkan dan ini masalah yang ibaratnya sudah kronis,” sebutnya
Rimbo katakan, jika masalahanya tidak direspon oleh penjabat walikota kita akan Demo besar- besar, masyarakat penguna Air bersih sangat kecewa dengan DSA yang di pimpin oleh Apong tetelepta,karena tidak transparan. Sehingga masyarakat tidak tahu hal-hal yang menjadi problem dan kendala pada PT. DSA.
“Maka ini harus direspon serius oleh Penjabat Walikota, mengingat air bersih menjadi satu kebutuhan yang harus dipenuhi. Kalau ini tidak ditangani, selamanya masyarakat akan berputar pada pengaduan-pengaduan itu, dan ironisnya tidak direspon secara baik pula. DSA juga seakan cuek dengan kondisi yang Yang dihadapi oleh masyarakat” cetusnya.
PPM secara kelembagaan berharap ada solusi dari Pemerintah Kota dalam hal ini Penjabat Walikota Ambon. “Kalau bisa ganti saja Direkturnya. DSA butuh terobosan baru yang mungkin perlu memasukan orang yang punya sumber daya yang maksimal sebagai pelayan masyarakat,” tuturnya
Ditambahkan, Ini harus jadi rujukan penting dan perlu direspon oleh Penjabat Walikota Ambon. Karena sudah banyak yang mengeluhkan soal pelayanan DSA di kota Ambon, kita tau bahwa persoalan PT DSA dalam kurung ini selalu menjadi sorotan publik” pungkasnya”(IM-03)