Infomalukunews.com,Piru- Polres Seram Bagian Barat memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media online Info Maluku News pada tanggal 29 September 2025 dengan judul “4 Bulan Kasus KDRT dan Pemerkosaan. Kasat: Sudah Naik ke Sidik”. Pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai proses penanganan kasus yang dimaksud.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Unit Paminal Polres Seram Bagian Barat pada Rabu, 8 Oktober 2025, terhadap pelapor Y.Q.A. (31) serta Kanit PPA Sat Reskrim Aipda Rocky Ngilamele, diketahui bahwa pihak pelapor tidak pernah memberikan keterangan atau wawancara kepada media mana pun, termasuk kepada Info Maluku News. Pihak pelapor juga menyampaikan bahwa keluarga korban tidak mengetahui adanya pemberitaan tersebut sebelum diinformasikan oleh Unit Paminal Polres Seram Bagian Barat.
Kasus yang dimaksud telah ditangani secara profesional oleh Sat Reskrim Polres Seram Bagian Barat. Untuk perkara tindak pidana persetubuhan, pelaku J.P. (28) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Seram Bagian Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/59/X/2025/Reskrim tanggal 8 Oktober 2025.
Sementara itu, untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor Y.B.A., penyelidikan masih terus berlanjut karena korban mengalami gangguan kejiwaan berat sebagaimana dibuktikan dengan Surat Keterangan Psikiatri Nomor: 445.435.3 tanggal 8 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku. Selain itu, pihak penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban terkait dugaan kekerasan verbal di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku, namun hingga saat ini hasil visum tersebut belum dikeluarkan secara resmi oleh pihak rumah sakit.
Dalam klarifikasinya, pihak pelapor menyatakan bahwa proses penanganan laporan telah berjalan baik, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pelapor dan keluarga korban menyampaikan rasa puas terhadap kinerja Unit PPA Sat Reskrim Polres Seram Bagian Barat yang dinilai telah menindaklanjuti laporan secara profesional.
Polres Seram Bagian Barat menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan kasus tersebut belum memiliki tersangka adalah tidak benar. Kasus dimaksud telah naik ke tahap penyidikan dan satu orang tersangka telah resmi ditahan. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya serta agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan berita di media sosial.
Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M. menekankan pentingnya peran media dalam menjaga kebenaran informasi. Kapolres mengimbau agar seluruh insan pers selalu berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan prinsip cover both sides dalam setiap pemberitaan, sehingga informasi yang disampaikan tetap berimbang, akurat, dan tidak menyesatkan masyarakat.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan imbauan Kamtibmas kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum pasti kebenarannya, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas. Polres Seram Bagian Barat berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.(IM-03)







