Polres Malra Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Rp 600 Juta Lebih.

- Publisher

Thursday, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Polres Maluku Tenggara telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBO) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Desa Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Kamis (06/11/2025).

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menyampaikan dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 63 orang saksi, 1 orang ahli dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen.

Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara terdapat kerugian negara sebesar tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.385.690.000,00 dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 247.680.500.00 total Rp. 633.370.500.00

“Untuk perkara ini, tersangka masing- masing berinisial J.F selaku Kepala Ohoi Watkidat dan B.F selaku Kaur Keuangan Bendahara Ohoi Watkidat, yang mana keduanya mengelola keuangan Desa Ohoi tanpa melibatkan perangkat Ohoi lainya sehingga terjadi perbuatan melawan hukum dan menyebabkan adanya pembalanjaan fiktif, marak up (permahalan harga) dan kekurangan belanja atas nota mapaun kwitansi belanja yang dilampirkan dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi Watkidat,” jelas Kapolres.

Lebih jauh, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan rekomendasi gelar perkara setelah memperoleh lebih dari 2 dua alat bukti.

Atas perbuatan keduanya diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2023 berkas perkara kedua tersangka telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara guna proses hukum lebihlanjut,” pungkas Kapolres. (IM-06).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara
“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”
Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi
DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan
Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak
LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU
100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 17:50 WIT

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara

Sunday, 19 April 2026 - 15:23 WIT

“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”

Saturday, 18 April 2026 - 22:53 WIT

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi

Saturday, 18 April 2026 - 20:09 WIT

DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan

Saturday, 18 April 2026 - 16:54 WIT

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak

Berita Terbaru