Polres Malra Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Rp 600 Juta Lebih.

- Publisher

Thursday, 6 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Polres Maluku Tenggara telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBO) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 pada Desa Ohoi Watkidat Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Kamis (06/11/2025).

Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi menyampaikan dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak kurang lebih 63 orang saksi, 1 orang ahli dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa surat dan dokumen.

Menurutnya, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara terdapat kerugian negara sebesar tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.385.690.000,00 dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 247.680.500.00 total Rp. 633.370.500.00

“Untuk perkara ini, tersangka masing- masing berinisial J.F selaku Kepala Ohoi Watkidat dan B.F selaku Kaur Keuangan Bendahara Ohoi Watkidat, yang mana keduanya mengelola keuangan Desa Ohoi tanpa melibatkan perangkat Ohoi lainya sehingga terjadi perbuatan melawan hukum dan menyebabkan adanya pembalanjaan fiktif, marak up (permahalan harga) dan kekurangan belanja atas nota mapaun kwitansi belanja yang dilampirkan dalam dokumen Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi Watkidat,” jelas Kapolres.

Lebih jauh, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi dan rekomendasi gelar perkara setelah memperoleh lebih dari 2 dua alat bukti.

Atas perbuatan keduanya diduga melanggar ketentuan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kemudian pada tanggal 30 Oktober 2023 berkas perkara kedua tersangka telah di serahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara guna proses hukum lebihlanjut,” pungkas Kapolres. (IM-06).

Berita Terkait

Kodam XV/Pattimura: Penataan Kawasan Sungai Waitomu Berorientasi pada Manfaat Masyarakat
Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional
Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI melalui Aiko Health
Kajati Maluku Rudy Irmawan kunjungi Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, pastikan kinerja dan pelayanan optimal
Kepala Dati Waleulu Pertanyakan Penundaan Eksekusi PN Ambon di Batu Merah
Balai POM Ambon Amankan 16 Produk Obat Tradisional di SBT, Tujuh Terbukti Mengandung Bahan Kimia
Dinkes Aru Canangkan Cek kesehatan Gratis Serentak, 112 Peserta Ikuti Edukasi Hipertensi
Ulwan Talaohu Anak Negeri Maluku,Jovandri Serukan Dukungan Pembangunan Tanpa Intervensi Proses Hukum
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 23 October 2026 - 13:54 WIT

Kodam XV/Pattimura: Penataan Kawasan Sungai Waitomu Berorientasi pada Manfaat Masyarakat

Friday, 23 October 2026 - 07:56 WIT

Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional

Friday, 23 October 2026 - 07:48 WIT

Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI melalui Aiko Health

Friday, 23 October 2026 - 07:33 WIT

Kajati Maluku Rudy Irmawan kunjungi Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, pastikan kinerja dan pelayanan optimal

Thursday, 22 October 2026 - 19:38 WIT

Kepala Dati Waleulu Pertanyakan Penundaan Eksekusi PN Ambon di Batu Merah

Berita Terbaru