Infomalukunews,com. Ambon–Kapolres Kepulauan Aru. AKBP. Alberth Perwira sihite, mengatakan, pihaknya kini intens dalam rangka penuntasan dua Kasus perkara dugaan korupsi yakni pembangunan jembatan Marbali dan jembatan Jerol, di Kepulauan Aru.
Pasalnya, kedua kasus tersebut menelan anggaran sebesar Rp, 23 miliar lebih yang mana jembatan Jerol dengan kisaran anggaran sebesar Rp,15 miliar dari DAK Afirmasi 2018.
Sementara, Jembatan Marbali dengan nilai kontrak Rp.8,1 miliar DAK Afirmasi tahun 2018. Namun, kedua jembatan tersebut diduga mangkrak.
Kini, Polres Aru terus rutin kejar saksi-saksi dan siap akan berproses agar menetapkan tersangka-tersangka dalam kasus tersebut.
Proses penetapan tersangka yang nantinya dilakukan Polres Aru itu, disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Aru. AKBP. Alberth Perwira sihite, saat di konfirmasi media ini via pesan WhatsApp. Jumat (31/10/2025).
“Selamat pagi Pak. Dapat saya sampaikan bahwa untuk waktu penetapan tersangka, kami dari pihak Polres Kepulauan Aru masih tetap berproses, dan kami juga akan terus berkoordinasi dengan teman-teman media untuk memberikan informasi terkait perkembangan kasus dimaksud,” ucapnya singkat.
Sekedar tau, sebelumnya, Kapolres Kepulauan Aru. AKBP. Alberth Perwira sihite, mengatakan, pihaknya akan berupaya untuk secepatnya menggelar perkara terhadap kasus Jembatan Marbali dan jembatan Jerol.
Kata Kapolres, Kasus tersebut masih tetap berjalan, bahkan pihaknya masih akan melakukan Pemeriksaan kepada para Ahli terkait kasus dimaksud.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ahli, kami akan melaksanakan Gelar Perkara sekaligus Penetapan tersangka untuk kasus dimaksud,” ucap Kapolres.
Proyek tersebut bersumber dari DAK Tahun 2022 dan APBD Aru tahun 2022, dengan nilai anggaran jembatan Marbali sebesar Rp.8,1 miliar Sementara jembatan Jerol 15 Miliar yang di kerjakan oleh CV Adi Perkasa dengan konsultan pengawas CV Pesona Konsultan.(IM-03)






