Infomalukunews.com,SBB,–Kepala Desa Luhu dan mantan Pejabat kepala Desa Luhu tahun 2021-2022, diperiksa tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor), pada Satreskrim Polres Seram Bagain Barat (SBB).
Keduanya di periksa dalam kasus penyalagunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) Desa Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten SBB, tahun anggaran 2021 sampai 2024.
Selain itu, Kaur kauangan desa Luhu pun turut diperiksa tim penyidiki sebagai saksi. Kini, sebanyak 25 orang saksi yang telah diperiksa dalam kasus tipikor tersebut.
Pasalnya, pagu anggaran desa Luhu yang terindikasi bermasalah selama periode 2021 hingga 2024 mencapai Rp 15.110.747.000, atau lebih dari Rp 15,1 Miliar, berdasarkan data investigasi tim Merah Putih Berkibar Indonesia (MPBI).
“Perkara yang dilaporkan oleh tim MPBI beberapa waktu lalu, telah kami lakukan Penyelidikan, pada Rabu (03/09/2025) kemarin,” ucap kanit Tipikor Satreskrim Polres Seram Bagain Barat (SBB) Komang Arjaya, dalam pers rilisnya yang diterima media ini, Kamis (04/09/2025).
Lebih lanjut kata Komang, hal ini sebagaimana surat permintaan audit investigasi poin 1 huruf c, yang kemudian telah ditindak lanjuti oleh APIP pada inspektorat daerah SBB, dengan melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap penguna anggaran ADD dan DD tahun 2021-2024.
“Ini sebagaimana laporan hasil pemeriksaan khusus inspektorat daerah SBB, atas penggelolan ADD dan DD tahun 2021-2024 pada desa Luhu,” ungkapnya.
Namun kata dia, dari hasil laporan pemeriksaan khusus APIP pada inspektorat daerah SBB tersebut, pihak pemerintah desa Luhu telah melakukan pengembalian kerugian Negera ke kas daerah melalui bank BPDM Piru dengan surat tanda setoran nomor 47/STS/BPKAD/2025, tanggal 11 Juni 2025.
“Untuk penggunaan anggaran ADD dan DD tahun anggaran 2021-2024, masih terus dilakukan proses penyelidikan oleh tim penyidik dan nantinya, hasil penyelidikan dimaksud kemudian akan dilakukan expose bersama dengan APIP pada inspektorat daerah SBB,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum MPBI, Ridwan Elly, dalam suratnya kepada Polda Maluku, mengatakan dugaan penyalahgunaan anggaran ADD/DD Desa Luhu, yang meliputi ketidaktransparanan, kegiatan tidak sesuai perencanaan, hingga proyek fiktif dalam pengelolaan BUMDes dan program pariwisata desa.
Bahkan, dirinya juga menekankan, korupsi dana desa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan masyarakat desa. (IM-06).






