Polisi Bongkar Praktik BBM Oplosan di Ambon,Tiga Tersangka Ditangkap

- Publisher

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,polda maluku — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) serta penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Kota Ambon. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, polisi mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (46), NM (25), dan H (23). Mereka diamankan di sebuah kios di Jalan Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 07.30 WIT.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanotama, SH, S.I.K., M.H yang didampingi oleh Kabud Humas Pokda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pengoplosan BBM jenis solar dengan mencampurkan minyak tanah, serta menyalahgunakan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan kembali.

“Para pelaku membeli BBM secara bertahap, kemudian melakukan pencampuran untuk menghasilkan solar oplosan. Selain itu, BBM subsidi jenis Pertalite dibeli dari SPBU dan disalurkan kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama.

“Dari pengakuan para tersangka, kegiatan pengoplosan BBM ini telah dijalankan kurang lebih selama satu tahun,” ungkap Dirreskrimsus.

Dalam praktiknya, tersangka mencampur minyak tanah dan solar dengan perbandingan tertentu di dalam drum berkapasitas 200 liter. BBM oplosan tersebut kemudian ditampung dan rencananya akan dipasarkan kepada kapal-kapal nelayan.

Dirreskrimsus mengungkapkan, BBM oplosan tersebut dijual dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).

“BBM hasil oplosan ini rencananya dijual kepada kapal-kapal nelayan dengan harga sekitar Rp11.000 per liter, sehingga terlihat lebih murah dan menarik bagi pembeli,” ungkapnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa harga murah tersebut justru berisiko tinggi terhadap keselamatan dan operasional mesin.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak tergiur dengan harga murah BBM ilegal. BBM oplosan sangat berbahaya dan dapat merusak mesin, bahkan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” tegasnya.

Selain itu, BBM subsidi jenis Pertalite juga disalahgunakan dengan cara ditampung menggunakan jeriken, kemudian dijual kembali dalam kemasan botol dengan harga di atas ketentuan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ribuan liter BBM yang tersimpan dalam drum dan jeriken, mesin pompa, selang, kendaraan operasional, serta dokumen pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Dirreskrimsus Polda Maluku menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM.

“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal seperti pengoplosan maupun distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. Ini merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah,” ujarnya.

Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga distribusi energi yang adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam memberantas praktik mafia BBM serta memastikan ketersediaan dan distribusi energi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.(IM-03)

Berita Terkait

Di Tengah Efisiensi Anggaran dan Kebutuhan Masyarakat, Bupati SBB Gelontorkan Rp 850 Juta APBD Bangun Kantor Reskrim Polres, Ada Apa?
Kapolda Maluku bersama Pangdam XV/Pattimura Turun Langsung ke Taniwel Redam Situasi Lisabata, Warga Diminta Tidak Terprovokasi
27 Rumah Terbakar dalam Insiden Lisabata-Patahuwe, 4 Warga Dilaporkan Luka
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik Kecantikan eReL, Penggugat Ajukan Bukti Tambahan
Wagub Abdullah Vanath Doakan Kafilah Maluku Berlaga di MTQ Nasional ke-31
Wali Kota Ambon Lantik 224 Pejabat, Perkuat Birokrasi dan Pelayanan Publik
Yayasan Bina Desa Lestari Naungi Dua Dapur MBG Di Dobo
Reses DPRD Maluku Berlangsung di Tengah Pembahasan APBD Perubahan 2026
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 18:41 WIT

Di Tengah Efisiensi Anggaran dan Kebutuhan Masyarakat, Bupati SBB Gelontorkan Rp 850 Juta APBD Bangun Kantor Reskrim Polres, Ada Apa?

Saturday, 12 September 2026 - 12:08 WIT

Kapolda Maluku bersama Pangdam XV/Pattimura Turun Langsung ke Taniwel Redam Situasi Lisabata, Warga Diminta Tidak Terprovokasi

Saturday, 12 September 2026 - 12:05 WIT

27 Rumah Terbakar dalam Insiden Lisabata-Patahuwe, 4 Warga Dilaporkan Luka

Friday, 11 September 2026 - 16:49 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik Kecantikan eReL, Penggugat Ajukan Bukti Tambahan

Friday, 11 September 2026 - 16:44 WIT

Wali Kota Ambon Lantik 224 Pejabat, Perkuat Birokrasi dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru