Polisi Bongkar Praktik BBM Oplosan di Ambon,Tiga Tersangka Ditangkap

- Publisher

Wednesday, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,polda maluku — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) serta penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Kota Ambon. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, polisi mengamankan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MM (46), NM (25), dan H (23). Mereka diamankan di sebuah kios di Jalan Kapaha, Kelurahan Pandan Kasturi, Kecamatan Sirimau, sekitar pukul 07.30 WIT.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanotama, SH, S.I.K., M.H yang didampingi oleh Kabud Humas Pokda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K menjelaskan, para tersangka diduga melakukan pengoplosan BBM jenis solar dengan mencampurkan minyak tanah, serta menyalahgunakan distribusi BBM subsidi jenis Pertalite untuk diperjualbelikan kembali.

“Para pelaku membeli BBM secara bertahap, kemudian melakukan pencampuran untuk menghasilkan solar oplosan. Selain itu, BBM subsidi jenis Pertalite dibeli dari SPBU dan disalurkan kembali secara ilegal dengan harga lebih tinggi,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, praktik ilegal tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama.

“Dari pengakuan para tersangka, kegiatan pengoplosan BBM ini telah dijalankan kurang lebih selama satu tahun,” ungkap Dirreskrimsus.

Dalam praktiknya, tersangka mencampur minyak tanah dan solar dengan perbandingan tertentu di dalam drum berkapasitas 200 liter. BBM oplosan tersebut kemudian ditampung dan rencananya akan dipasarkan kepada kapal-kapal nelayan.

Dirreskrimsus mengungkapkan, BBM oplosan tersebut dijual dengan harga di bawah harga eceran tertinggi (HET).

“BBM hasil oplosan ini rencananya dijual kepada kapal-kapal nelayan dengan harga sekitar Rp11.000 per liter, sehingga terlihat lebih murah dan menarik bagi pembeli,” ungkapnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa harga murah tersebut justru berisiko tinggi terhadap keselamatan dan operasional mesin.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak tergiur dengan harga murah BBM ilegal. BBM oplosan sangat berbahaya dan dapat merusak mesin, bahkan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan,” tegasnya.

Selain itu, BBM subsidi jenis Pertalite juga disalahgunakan dengan cara ditampung menggunakan jeriken, kemudian dijual kembali dalam kemasan botol dengan harga di atas ketentuan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ribuan liter BBM yang tersimpan dalam drum dan jeriken, mesin pompa, selang, kendaraan operasional, serta dokumen pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Dirreskrimsus Polda Maluku menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM.

“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal seperti pengoplosan maupun distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. Ini merugikan negara dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi agar tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi pemerintah,” ujarnya.

Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan distribusi BBM.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM di lingkungan sekitar. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga distribusi energi yang adil dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Maluku dalam memberantas praktik mafia BBM serta memastikan ketersediaan dan distribusi energi berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukan.(IM-03)

Berita Terkait

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK
Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.
Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos
Wawali Tual: Messi Berpeluang Ulangi Bola Emas di Piala Dunia 2026
Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho
Kasus SPPD fiktif DPRD SBB,  Penyidikan Sudah Berjalan, Tersangka Tak Kunjung Muncul: LSM Minta  Kejagung Segera Copot Kejari SBB 
HUT Bhayangkara ke-80, Polda Maluku Rangkul Komunitas Gereja Perkuat Persatuan dan Kamtibmas Melalui Musik
Belanda 5-1 Swedia: Oranje Selangkah ke 32 Besar
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 08:36 WIT

Rekrutmen Presisi Berjalan Transparan, 27 Calon Tamtama Polri di Maluku Lolos Tahap Psikologi dan PMK

Wednesday, 24 June 2026 - 07:55 WIT

Ini Tugas yang diberikan Bupati Kaidel kepada PLT Kadis Pendidikan dan kebudayaan.

Tuesday, 23 June 2026 - 20:15 WIT

Wali Kota Ambon Buka Rapat Evaluasi Kinerja Dinas Sosial, Tekankan Akurasi Data Kemiskinan dan Digitalisasi Bansos

Tuesday, 23 June 2026 - 18:06 WIT

Gugur Selamatkan Pelajar Tenggelam, Kapolri Anugerahkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Briptu Rishyant Tutupoho

Tuesday, 23 June 2026 - 09:09 WIT

Kasus SPPD fiktif DPRD SBB,  Penyidikan Sudah Berjalan, Tersangka Tak Kunjung Muncul: LSM Minta  Kejagung Segera Copot Kejari SBB 

Berita Terbaru