Polda Maluku Tangkap Satu Penjual Judi Togel Online

- Publisher

Sunday, 10 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,–POLDAMALUKU- Aparat Unit Resmob, Direktorat Reskrimum Polda Maluku berhasil menangkap satu penjual judi online berinisial MRR, warga Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pemuda 27 tahun ini diamankan anggota Resmob saat sedang menjual judi togel online di kawasan tempat tinggalnya pada Jumat (8/11/2024).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK mengatakan, selain menangkap pelaku, anggota resmob juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.650.000, satu ATM Mandiri, dan satu unit HP Merk Vivo 1918.

Penangkapan MRR yang juga berprofesi sebagai tukang ojek ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi adanya masyarakat yang melakukan penjualan judi togel online di kawasan itu.

“Anggota unit resmob melakukan lidik terkait informasi penjualan judi togel online, kemudian menemukan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Terduga pelaku menjual judi togel melalui salah satu situs togel online. Ia memanfaatkan aplikasi tersebut untuk keuntungan pribadi.

“Saat ini pelaku telah diamankan di rutan Polda Maluku bersama sejumlah barang bukti. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.(IM-03)

Berita Terkait

Kapolda Terima Kunjungan Pejabat SKK Migas dan KKKS Klaster Maluku
Kapolda Maluku Terima Audiens Masyarakat Tulehu Ajak Selesaikan Masalah Dengan “Kepala Dingin”
IKB TNS KOTA AMBON GELAR IBADAH PERDANA, LEKRANSY : DALAM  KERUKUNAN DAN PERSAUDARAAN 
IMM Ambon Ajak Masyarakat Stop Buang Sampah ke Laut
Patrick Papilaya di Tuntut 2 Tahun Bui, Akibat Menghina Gubernur Maluku.
Hardiknas Ke-79 Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Tual Laksanakan 4 Mata Lomba
DPRD Maluku Serahkan Rekomendasi LKPJ Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2024 
Iptu Anthon Narua : Informasi Yang Disampaikan Jhon Berhitu Itu Tidak Benar, dan Sepihak
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 29 April 2025 - 02:25 WIT

Kapolda Terima Kunjungan Pejabat SKK Migas dan KKKS Klaster Maluku

Tuesday, 29 April 2025 - 00:22 WIT

Kapolda Maluku Terima Audiens Masyarakat Tulehu Ajak Selesaikan Masalah Dengan “Kepala Dingin”

Monday, 28 April 2025 - 21:38 WIT

IKB TNS KOTA AMBON GELAR IBADAH PERDANA, LEKRANSY : DALAM  KERUKUNAN DAN PERSAUDARAAN 

Monday, 28 April 2025 - 20:12 WIT

IMM Ambon Ajak Masyarakat Stop Buang Sampah ke Laut

Monday, 28 April 2025 - 20:01 WIT

Patrick Papilaya di Tuntut 2 Tahun Bui, Akibat Menghina Gubernur Maluku.

Berita Terbaru

Daerah

IMM Ambon Ajak Masyarakat Stop Buang Sampah ke Laut

Monday, 28 Apr 2025 - 20:12 WIT