Polda Maluku Kembali Tangkap Pelaku Narkoba

- Publisher

Saturday, 18 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM;POLDAMALUKU- Personel Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali menangkap satu pelaku narkoba berinisial MT alias Alon.

Pria 40 tahun ini diamankan di kawasan jalan Dr. Sitanala, Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Rabu (15/1/2025).

Dari tangan pelaku yang bekerja sebagai seorang wiraswasta ini, aparat Kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,11 gram dan sebuah bong (alat hisap sabu).

“Pelaku diamankan tepatnya di samping Sekolah TK Fast Star Ambon pada hari Rabu kemarin sekitar pukul 14.30 WIT,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla S.Ik., M.H, Jumat (17/1/2025).

Alon diringkus tanpa perlawanan setelah tim opsnal subdit I Ditresnarkoba mendapatkan informasi dari informan. Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan.

“Saat diamankan anggota berhasil menemukan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik clem bening dibungkus kemasan permen Fox warna merah muda tepat dalam Genggaman tangan kiri saudara Alon,” jelasnya.

Kombes Areis mengatakan, pelaku mengaku narkotika golongan 1 bukan tanaman ini dibeli dari Bote, salah satu narapidana yang kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Ambon.

“Petugas juga melakukan penggeledahan rumah pelaku di kawasan Kezia Farmasi Atas Desa Urimesing dan menemukan bong (alat hisap sabu),” jelasnya.

Alon kini telah ditetapkan sebagai Tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Ia dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku,” pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Hibah Mesjid, Kades Tomalehu Barat Dilaporkan Kepihak APK
Jelang Pelantikan HL-AV: MAFINDO Maluku Gelar Kampanye “Maluku Lawan Hoaks” di Pasar – Terminal Mardika Ambon
Polres Buru Bersama Organisasi IMM Bersenergi Laksanakan Sunatan masal Sebanyak 30 Anak-Anak
Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas
Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025: DPRD Bahas Usulan SK Budewin-Ely ke Kemendagri
Polda Maluku Belum Tetapkan Tersangka Dua Warga Liang Pemilik Senjata Api
Optimalisasi Fungsi Kadin Kepulauan Aru: Pilar Penggerak Ekonomi Menuju Visi Indonesia Emas
Pesantren Kempek: Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual bagi Santri
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 8 February 2025 - 22:13 WIT

Diduga Gelapkan Dana Hibah Mesjid, Kades Tomalehu Barat Dilaporkan Kepihak APK

Saturday, 8 February 2025 - 20:46 WIT

Jelang Pelantikan HL-AV: MAFINDO Maluku Gelar Kampanye “Maluku Lawan Hoaks” di Pasar – Terminal Mardika Ambon

Saturday, 8 February 2025 - 20:30 WIT

Polres Buru Bersama Organisasi IMM Bersenergi Laksanakan Sunatan masal Sebanyak 30 Anak-Anak

Saturday, 8 February 2025 - 20:00 WIT

Polri Telah Menemukan Mayat di Bacan Timur, Diduga Awak Media yang Hilang Saat Insiden Speedboat Basarnas

Saturday, 8 February 2025 - 15:46 WIT

Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan II Tahun 2024-2025: DPRD Bahas Usulan SK Budewin-Ely ke Kemendagri

Berita Terbaru