Polda Maluku Kembali Berhasil Menangkap Satu Pengedar Narkoba

- Publisher

Friday, 9 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com,Poldamaluku- Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap satu terduga pengedar narkoba di kota Ambon berinisial LMS alias Limes.

Pemuda berusia 26 tahun ini diringkus di tangga kapal KM. Doloronda yang bersandar di dermaga pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Sabtu (3/5/2025) pukul 07.00 WIT.

Dari tangan warga Amahusu Kota Ambon yang berangkat dari Jayapura, Papua, ini tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja seberat 467,34 gram.

“Awalnya tim opsnal subdit II mencurigai pelaku sedang membawa narkotika golongan satu jenis ganja dari kota Jayapura menuju kota Ambon menggunakan KM Doloronda,” kata Kombes Areis Aminnulla S.IK., M.H, Jumat (9/5/2025).

Setelah diamankan, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku ini kemudian menggiring yang bersangkutan ke kantor Polsek KPYS. Terduga pelaku kala itu membawa tas ransel dan kopor pakaian.

“Di kantor Polsek KPYS pelaku kemudian diinterogasi. Barang bawaannya kemudian digeledah dan menemukan ganja di dalam koper berwarna pink. Dalam koper itu berisi satu bungkus ganja berukuran besar yang di isi pada tas berwarna biru,” jelasnya.

Tak sampai disitu saja, tim terus melakukan pemeriksaan dan menemukan 2 buah plastik hitam besar dan sedang. Di dalam plastik-plastik tersebut terdapat 5 paket extra besar berisi narkoba jenis ganja pada 1 katong plastik hitam sedang dan 8 plastik besar.

“Personel juga melakukan pemeriksaan pada tas punggung belakang yang bersangkutan dan menemukan satu paket narkotika jenis ganja pada tas belakang tepatnya di saku luar tas sebelah kiri di dalam plastik bening ukuran sedang yang berada pada samping luar tas,” ujarnya.

Limas mengaku narkotika tersebut dibeli dari seorang pria berinisial Pace R di Jayapura. Ia membelinya dengan harga Rp 8 juta.

Saat ini, Limas telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan menggunakan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polda Maluku. Sementara kasus tersebut masih terus dikembangkan,” pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru
Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025
Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.
Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional
Kejari Ambon Hanya Berani Usut Perkara PT Dok Waiame dan MTs Negeri Ambon, Tapi Tak Berani Periksa Direktur Poltek Ambon
Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial
Paripurna Penutupan Masa Sidang I Dan Pembuka Masa Sidang II DPRD Kota Tual 2025.
Jaksa Tuntut Terdakwa Pemiliki Narkoba 6 Tahun Bui.
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:05 WIT

Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.

Friday, 16 May 2025 - 15:50 WIT

Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional

Friday, 16 May 2025 - 11:11 WIT

Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial

Berita Terbaru

Daerah

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Daerah

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Promosi

Polda Maluku Gelar Rakor Pemberantasan Aksi Premanisme

Friday, 16 May 2025 - 14:41 WIT