InfoMalukuNews.com,Dobo – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, secara resmi membuka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Tahun 2026 di Dobo, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat eksistensi masyarakat adat melalui pemetaan dan penetapan wilayah hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, tim konsultan, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, para camat, lurah, kepala desa, serta tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda yang hadir mengikuti kegiatan tersebut.
Menurut Kaidel, tema “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru” merupakan komitmen bersama untuk menjaga identitas, hak, serta jati diri masyarakat adat sebagai warisan leluhur Negeri Jargaria-Sarkuarisa.
“Masyarakat Hukum Adat Aru telah ada jauh sebelum batas-batas administratif pemerintahan modern dibentuk. Tanah, laut, hutan, dan muara merupakan warisan leluhur yang harus kita jaga. Karena itu, pemetaan wilayah adat menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak ulayat masyarakat,” tegas Bupati.
Ia menegaskan, pemetaan wilayah adat bukan bertujuan memecah persaudaraan ataupun membagi kekuasaan, melainkan memberikan kepastian hukum agar generasi mendatang tidak kehilangan hak atas tanah leluhur mereka.
Dalam kesempatan itu, Kaidel mengingatkan bahwa penyelesaian batas hak ulayat antar desa maupun petuanan membutuhkan kebesaran hati, kejujuran, dan kearifan seluruh pemangku adat.
Bupati juga mengingatkan empat dampak besar apabila penetapan batas wilayah adat tidak diselesaikan melalui musyawarah.
Pertama, berpotensi memicu konflik horizontal antar masyarakat akibat sengketa lahan. Kedua, menghambat pembangunan daerah karena pemerintah akan kesulitan membangun fasilitas publik di atas lahan yang masih bersengketa. Ketiga, membuka peluang bagi pihak luar maupun korporasi untuk memanfaatkan perpecahan masyarakat adat dan menguasai sumber daya alam. Keempat, mewariskan persoalan sengketa kepada generasi penerus.
“Oleh sebab itu saya mengajak seluruh peserta mengedepankan musyawarah mufakat, mendengarkan sejarah adat secara bijaksana berdasarkan fakta, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah agar hasil musyawarah dapat memiliki kekuatan hukum melalui Peraturan Daerah maupun Keputusan Bupati,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, lanjut Kaidel, berkomitmen mendampingi seluruh proses pemetaan dan penetapan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan yang berkeadilan.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Timotius Kaidel secara resmi membuka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Tahun 2026 seraya mengajak seluruh peserta menjaga semangat persaudaraan demi masa depan Aru yang lebih maju.
“Marilah kita buktikan bahwa Masyarakat Adat Aru adalah masyarakat yang dewasa, bijaksana, dan mampu mengurus rumah tangganya sendiri demi masa depan yang lebih sejahtera dan berkeadilan. Kora-Kora Maju, Aru Bangkit,” tutup Kaidel.(IM-DW)






