Bupati Timotius Kaidel Buka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru, Tegaskan Pentingnya Penetapan Batas Hak Ulayat

- Publisher

Thursday, 23 July 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

InfoMalukuNews.com,Dobo – Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, secara resmi membuka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Tahun 2026 di Dobo, Kamis (23/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat eksistensi masyarakat adat melalui pemetaan dan penetapan wilayah hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, tim konsultan, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, para camat, lurah, kepala desa, serta tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda yang hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Menurut Kaidel, tema “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru” merupakan komitmen bersama untuk menjaga identitas, hak, serta jati diri masyarakat adat sebagai warisan leluhur Negeri Jargaria-Sarkuarisa.

“Masyarakat Hukum Adat Aru telah ada jauh sebelum batas-batas administratif pemerintahan modern dibentuk. Tanah, laut, hutan, dan muara merupakan warisan leluhur yang harus kita jaga. Karena itu, pemetaan wilayah adat menjadi sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak-hak ulayat masyarakat,” tegas Bupati.

Ia menegaskan, pemetaan wilayah adat bukan bertujuan memecah persaudaraan ataupun membagi kekuasaan, melainkan memberikan kepastian hukum agar generasi mendatang tidak kehilangan hak atas tanah leluhur mereka.

Dalam kesempatan itu, Kaidel mengingatkan bahwa penyelesaian batas hak ulayat antar desa maupun petuanan membutuhkan kebesaran hati, kejujuran, dan kearifan seluruh pemangku adat.

Bupati juga mengingatkan empat dampak besar apabila penetapan batas wilayah adat tidak diselesaikan melalui musyawarah.

Pertama, berpotensi memicu konflik horizontal antar masyarakat akibat sengketa lahan. Kedua, menghambat pembangunan daerah karena pemerintah akan kesulitan membangun fasilitas publik di atas lahan yang masih bersengketa. Ketiga, membuka peluang bagi pihak luar maupun korporasi untuk memanfaatkan perpecahan masyarakat adat dan menguasai sumber daya alam. Keempat, mewariskan persoalan sengketa kepada generasi penerus.

“Oleh sebab itu saya mengajak seluruh peserta mengedepankan musyawarah mufakat, mendengarkan sejarah adat secara bijaksana berdasarkan fakta, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah agar hasil musyawarah dapat memiliki kekuatan hukum melalui Peraturan Daerah maupun Keputusan Bupati,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru, lanjut Kaidel, berkomitmen mendampingi seluruh proses pemetaan dan penetapan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus mendukung pembangunan yang berkeadilan.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Timotius Kaidel secara resmi membuka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Tahun 2026 seraya mengajak seluruh peserta menjaga semangat persaudaraan demi masa depan Aru yang lebih maju.

“Marilah kita buktikan bahwa Masyarakat Adat Aru adalah masyarakat yang dewasa, bijaksana, dan mampu mengurus rumah tangganya sendiri demi masa depan yang lebih sejahtera dan berkeadilan. Kora-Kora Maju, Aru Bangkit,” tutup Kaidel.(IM-DW)

Berita Terkait

BORONG TIGA EMAS DI KEJURNAS KAPOLRI CUP 2026, ATLET POLDA MALUKU DAPAT APRESIASI LANGSUNG DARI KAPOLDA
KAPOLDA MALUKU PIMPIN PELAKSANAAN PROGRAM “POLISI MENGAJAR” SERENTAK DI 417 SEKOLAH PADA HARI ANAK NASIONAL, PERKUAT LITERASI HUKUM GENERASI EMAS 2045
Kota Ambon Raih Peringkat I Manise Treasury Award, Terbaik dalam Penyaluran Dana Desa Semester I 2026
Terkait Surat Aduan PTUN Ambon ke Menteri PAN-RB, Jubir Pemkot : Harus Objektif, Utuh, dan Berdasarkan Fakta
Kegiatan Workshop KKKS dan Guru SD Dapat Tingkatan Mutu Pendidikan di Kepulauan Aru.
Wawali Ambon Buka Lomba Bertutur SD/MI 2026, Tekankan Penguatan Literasi dan Karakter Anak
Pemkot Ambon Raih Manise Treasury Award 2026, Bodewin: Bukti Komitmen Kelola Dana Desa Secara Transparan
PEJABAT OHOI FIDITAN AJAK MASYARAKAT PERKUAT PERSATUAN, WUJUDKAN KAMTIBMAS KONDUSIF UNTUK DUKUNG STABILITAS MALUKU
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 23 July 2026 - 15:59 WIT

BORONG TIGA EMAS DI KEJURNAS KAPOLRI CUP 2026, ATLET POLDA MALUKU DAPAT APRESIASI LANGSUNG DARI KAPOLDA

Thursday, 23 July 2026 - 15:31 WIT

KAPOLDA MALUKU PIMPIN PELAKSANAAN PROGRAM “POLISI MENGAJAR” SERENTAK DI 417 SEKOLAH PADA HARI ANAK NASIONAL, PERKUAT LITERASI HUKUM GENERASI EMAS 2045

Thursday, 23 July 2026 - 15:08 WIT

Bupati Timotius Kaidel Buka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru, Tegaskan Pentingnya Penetapan Batas Hak Ulayat

Thursday, 23 July 2026 - 10:39 WIT

Kota Ambon Raih Peringkat I Manise Treasury Award, Terbaik dalam Penyaluran Dana Desa Semester I 2026

Thursday, 23 July 2026 - 10:35 WIT

Terkait Surat Aduan PTUN Ambon ke Menteri PAN-RB, Jubir Pemkot : Harus Objektif, Utuh, dan Berdasarkan Fakta

Berita Terbaru