Polda Maluku Belum Tetapkan Tersangka Dua Warga Liang Pemilik Senjata Api

- Publisher

Saturday, 8 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku sampai saat ini belum menggelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata api (Senpi) illegal milik dua warga Liang, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), masing-masing Yusrang Lessy dan Husain Lessy.

Padahal laporan polisi sudah dimasukan ke Polda Maluku sejak 8 September 2024, dengan nomor LP/B/161/IX/2024/SPKT/Polda Maluku. Selanjutnya Polda Maluku pun sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan SP. Lidik/378/IX/Res.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 September 2024.

Pelapor, Aswar Awaludin, melalui kuasa hukumnya R. Tuharea mengatakan, Polda Maluku melalui Ditreskrimum Polda Maluku segera menetapkan dua pemilik senjata api itu sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP UU nomor 31 tahun 1946.

Kasus ini, lanjut Tuharea, terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIT, tepatnya di Dusun Lengkong, Desa Liang. Kala itu, ada masuknya alat berat dalam hal ini Eksavator ke lahan kampus IAIN Ambon yang hendak akan melakukan pekerjaan pembongkaran lahan guna pekerjaan pembangunan gedung kampus IAIN Ambon di Negeri Liang. Akan tetapi sebagian besar masyarakat merasa keberatan karena harga lahan mereka belum dibayar oleh pihak Kampus dan oknum-oknum terkait di dalam Negeri.

“Dari hal inilah yang membuat sebagian warga melakukan perlawanan, tapi tiba-tiba mereka ditodong dengan senjata api yang diduga dilakukan kedua terlapor ini,” ungkap Tuharea, belum lama ini.

Karena merasa terancam, kata Tuharea, pihak pelapor, mengajukan laporan ini ke Ditreskrimun Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sejak tahun 2024 lalu, namun sampai kini kasusnya belum jalan maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena belum ada kejelasan, kemarin-kemarin saya sudah koordinasi dengan penyidik dan kata penyidik tanggal 11 Februari 2025 ini akan dilakukan gelar perkara. Artinya kita berharap agar polisi segera tetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Tuharea mengaku, pihak pelapor sangat memohon kepada penyidik agar segera atensi terhadap laporan ini, sebab, sejumlah bukti yang disodorkan ke penyidik itu adalah murni video di tempat kejadian perkara (TKP). Dan di perkara ini benar ada perbuatan pidana yang dilakukan pihak terlapor.

“Dan sampai sekarang dua warga pemilik senpi ini masih tinggal berkeliaran di negeri Liang, makanya tidak ada alasan kalau penyidik belum menetapkan keduanya sebagai tersangka,”pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Gowes ke Desa Honitetu, Kapolres SBB Salurkan 70 Paket Bingkisan dan Imbau Jaga Kamtibmas
Tokoh Masyarakat SBB Marsel Maspaitella: Laporkan Oknum ASN ke KASN- Hentikan Kriminalisasi, Usut Pengaduan Palsu terhadap Ida Tomasoa”
Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB,La Asri Arman Penjarakan Ida Tomasoa Kandas
Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur
Hilda Gunakan Kuasa Hukum Polisikan DYM) Dan PA Di Polres SBT
Kapolres Maluku Tengah Pimpin Upacara PTDH In Absentia Satu Perwira
“Air Bersih Tersendat di Kawasan Konsesi, Pemkot Ambon Janji Cari Solusi”
Bupati Buru, DPRD, dan Sekda Serta TAPD, Kunjungi Dua Lembaga Kementerian Pusat.
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 16:58 WIT

Gowes ke Desa Honitetu, Kapolres SBB Salurkan 70 Paket Bingkisan dan Imbau Jaga Kamtibmas

Sunday, 16 November 2025 - 14:28 WIT

Tokoh Masyarakat SBB Marsel Maspaitella: Laporkan Oknum ASN ke KASN- Hentikan Kriminalisasi, Usut Pengaduan Palsu terhadap Ida Tomasoa”

Sunday, 16 November 2025 - 00:11 WIT

Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB,La Asri Arman Penjarakan Ida Tomasoa Kandas

Friday, 14 November 2025 - 19:13 WIT

Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur

Friday, 14 November 2025 - 14:39 WIT

Hilda Gunakan Kuasa Hukum Polisikan DYM) Dan PA Di Polres SBT

Berita Terbaru

Daerah

Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur

Friday, 14 Nov 2025 - 19:13 WIT