Polda Maluku Belum Tetapkan Tersangka Dua Warga Liang Pemilik Senjata Api

- Publisher

Saturday, 8 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku sampai saat ini belum menggelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus kepemilikan senjata api (Senpi) illegal milik dua warga Liang, Kecamatan Salahuttu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), masing-masing Yusrang Lessy dan Husain Lessy.

Padahal laporan polisi sudah dimasukan ke Polda Maluku sejak 8 September 2024, dengan nomor LP/B/161/IX/2024/SPKT/Polda Maluku. Selanjutnya Polda Maluku pun sudah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan SP. Lidik/378/IX/Res.1.24/2024/Ditreskrimum, tanggal 27 September 2024.

Pelapor, Aswar Awaludin, melalui kuasa hukumnya R. Tuharea mengatakan, Polda Maluku melalui Ditreskrimum Polda Maluku segera menetapkan dua pemilik senjata api itu sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP UU nomor 31 tahun 1946.

Kasus ini, lanjut Tuharea, terjadi pada Sabtu, 7 September 2024, sekitar pukul 15.00 WIT, tepatnya di Dusun Lengkong, Desa Liang. Kala itu, ada masuknya alat berat dalam hal ini Eksavator ke lahan kampus IAIN Ambon yang hendak akan melakukan pekerjaan pembongkaran lahan guna pekerjaan pembangunan gedung kampus IAIN Ambon di Negeri Liang. Akan tetapi sebagian besar masyarakat merasa keberatan karena harga lahan mereka belum dibayar oleh pihak Kampus dan oknum-oknum terkait di dalam Negeri.

“Dari hal inilah yang membuat sebagian warga melakukan perlawanan, tapi tiba-tiba mereka ditodong dengan senjata api yang diduga dilakukan kedua terlapor ini,” ungkap Tuharea, belum lama ini.

Karena merasa terancam, kata Tuharea, pihak pelapor, mengajukan laporan ini ke Ditreskrimun Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sejak tahun 2024 lalu, namun sampai kini kasusnya belum jalan maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Karena belum ada kejelasan, kemarin-kemarin saya sudah koordinasi dengan penyidik dan kata penyidik tanggal 11 Februari 2025 ini akan dilakukan gelar perkara. Artinya kita berharap agar polisi segera tetapkan tersangka dalam kasus ini,” ujarnya.

Tuharea mengaku, pihak pelapor sangat memohon kepada penyidik agar segera atensi terhadap laporan ini, sebab, sejumlah bukti yang disodorkan ke penyidik itu adalah murni video di tempat kejadian perkara (TKP). Dan di perkara ini benar ada perbuatan pidana yang dilakukan pihak terlapor.

“Dan sampai sekarang dua warga pemilik senpi ini masih tinggal berkeliaran di negeri Liang, makanya tidak ada alasan kalau penyidik belum menetapkan keduanya sebagai tersangka,”pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Dr. Sisinaru Harap Pemda Malteng Fokus Tri Sula Untuk Pembangunan Pendidikan, Kesehatan dan Investasi
BMMB Demo Desak Kapolri, copot Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang atas dugaan pembiaran PETI
Soal Asas Dominus Litis Yang Tengah Jadi Perdebatan, Ini Kata Nazaruddin Umar, Dosen Tata Negara IAIN Ambon
Gelar Happy Kiddy MCM, dan Hadirkan Banyak Permainan
Tingkatkan Semangat Sosial di Bulan Ramadhan, Saadiah Uluputty dan Walikota Ambon Buka Puasa Bersama.
Dukung 100 Kerja Bupati dan Wakil Bupati, Disdukcapil Layani Pembuatan Dokumen Kependudukan 
Kapolda Maluku dan Walikota Perkuat Sinergitas untuk Keamanan dan Membangun Kota Ambon
DPW PKS Maluku Gelar Pembagian Takjil Bergizi Gratis
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 16 March 2025 - 21:29 WIT

Dr. Sisinaru Harap Pemda Malteng Fokus Tri Sula Untuk Pembangunan Pendidikan, Kesehatan dan Investasi

Sunday, 16 March 2025 - 19:42 WIT

BMMB Demo Desak Kapolri, copot Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang atas dugaan pembiaran PETI

Sunday, 16 March 2025 - 18:16 WIT

Soal Asas Dominus Litis Yang Tengah Jadi Perdebatan, Ini Kata Nazaruddin Umar, Dosen Tata Negara IAIN Ambon

Sunday, 16 March 2025 - 18:11 WIT

Gelar Happy Kiddy MCM, dan Hadirkan Banyak Permainan

Sunday, 16 March 2025 - 17:55 WIT

Tingkatkan Semangat Sosial di Bulan Ramadhan, Saadiah Uluputty dan Walikota Ambon Buka Puasa Bersama.

Berita Terbaru

Daerah

Gelar Happy Kiddy MCM, dan Hadirkan Banyak Permainan

Sunday, 16 Mar 2025 - 18:11 WIT