PMII Kota Ambon Minta Pemprov Maluku Kembalikan Pengelolaan Pasar Ke Pemkot Ambon 

- Publisher

Friday, 27 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon,- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengembalikan kewenangan pengelolaan Pasar Mardika kepada Pemerintah Kota Ambon.

Hal ini disampaikan Ketua PMII Kota Ambon, M.Taufik Souwakil kepada media ini, Jumat (27/6/2025).

Menurutnya, langkah ini penting agar pengelolaan pasar terbesar di Maluku itu berjalan lebih profesional, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat kota.

“Jika orientasi pengelolaan Pasar Mardika benar-benar untuk masyarakat Kota Ambon, maka Pemprov harus legowo dan bersedia islah. Ini bukan soal kepemilikan lahan, tetapi soal tanggung jawab terhadap pelayanan publik,” tegasnya.

Dirinya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu, Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah juga memberi ruang hukum bagi penyelesaian tumpang tindih kewenangan melalui kerja sama antardaerah.

“Kondisi pengelolaan pasar Mardika saat ini tidak jelas. Di dalam gedung ada pengelola dari Pemprov, di luar ada Pemkot, sementara pedagang kaki lima (PKL) jadi korban. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas kebersihan pasar yang semakin memprihatinkan” ungkapnya.

Ia menyebut, ketidak jelasan pengelolaan ini membuka celah bagi kepentingan sekelompok orang tertentu, serta melemahkan pelayanan publik terhadap pedagang dan konsumen. Padahal, Pasar Mardika adalah urat nadi ekonomi rakyat Ambon sekaligus penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon terbesar.

“Pemprov tidak boleh berpangku tangan. Harus ada solusi cepat, sehingga pengelolaan pasar dikembalikan kepada Pemkot Ambon agar tata kelola lebih efektif, retribusi berjalan transparan, dan pengawasan lebih maksimal,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Souwakil, bahwa lahan milik Pemprov tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mempertahankan kewenangan. Tujuan akhir dari keberadaan pemerintah provinsi adalah memastikan kemajuan daerah-daerah di wilayahnya, termasuk Kota Ambon.

“Pemprov itu perpanjangan tangan pemerintah pusat. Ia harus menjamin bahwa pemerintah kota bisa menjalankan tugasnya dalam mensejahterakan masyarakat, termasuk mengelola pasar secara profesional,” terangnya.

Ia mengajak semua pihak untuk menghentikan spekulasi kepemilikan dan lebih fokus pada penyelesaian administratif dan politis secara damai dan konstitusional demi kepentingan masyarakat, tandasnya(TIM-IM)

Berita Terkait

Desak Pempus Sahkan RUU Daerah Kepulauan, Ketua BEM Maluku: Ini Soal Keadilan
Kapolri Tunjuk Irjen Suwondo Nainggolan sebagai Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto ke Polda Metro Jaya
M.J. BOOY, S.E. MINTA GUBERNUR MALUKU EVALUASI DAN CABUT POS TNI DI KAWASAN GUNUNG BOTAK
Wagub Maluku Tinjau Kesiapan Tenaga Kesehatan Muda untuk Bekerja ke Luar Negeri
Dirgahayu TNI ke-81, Ketua DPRD Tual: TNI Kuat Bersama Rakyat
Promosikan Pesona Bumi Jargaria, Disparekraf Aru Gelar Lomba Video Ekowisata
Pomdam XV/Pattimura Tangani Perkara Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia
Mat Tuhepaly Soroti Polemik Seknegeri Siri Sori Islam, Minta Bupati Malteng Segera Tuntaskan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 5 October 2026 - 16:08 WIT

Desak Pempus Sahkan RUU Daerah Kepulauan, Ketua BEM Maluku: Ini Soal Keadilan

Monday, 5 October 2026 - 07:53 WIT

Kapolri Tunjuk Irjen Suwondo Nainggolan sebagai Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto ke Polda Metro Jaya

Monday, 5 October 2026 - 01:02 WIT

M.J. BOOY, S.E. MINTA GUBERNUR MALUKU EVALUASI DAN CABUT POS TNI DI KAWASAN GUNUNG BOTAK

Sunday, 4 October 2026 - 23:07 WIT

Wagub Maluku Tinjau Kesiapan Tenaga Kesehatan Muda untuk Bekerja ke Luar Negeri

Sunday, 4 October 2026 - 13:28 WIT

Promosikan Pesona Bumi Jargaria, Disparekraf Aru Gelar Lomba Video Ekowisata

Berita Terbaru