PMII Kota Ambon Minta Pemprov Maluku Kembalikan Pengelolaan Pasar Ke Pemkot Ambon 

- Publisher

Friday, 27 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon,- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon meminta Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengembalikan kewenangan pengelolaan Pasar Mardika kepada Pemerintah Kota Ambon.

Hal ini disampaikan Ketua PMII Kota Ambon, M.Taufik Souwakil kepada media ini, Jumat (27/6/2025).

Menurutnya, langkah ini penting agar pengelolaan pasar terbesar di Maluku itu berjalan lebih profesional, bersih, dan berpihak pada kepentingan masyarakat kota.

“Jika orientasi pengelolaan Pasar Mardika benar-benar untuk masyarakat Kota Ambon, maka Pemprov harus legowo dan bersedia islah. Ini bukan soal kepemilikan lahan, tetapi soal tanggung jawab terhadap pelayanan publik,” tegasnya.

Dirinya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara eksplisit membagi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Selain itu, Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah juga memberi ruang hukum bagi penyelesaian tumpang tindih kewenangan melalui kerja sama antardaerah.

“Kondisi pengelolaan pasar Mardika saat ini tidak jelas. Di dalam gedung ada pengelola dari Pemprov, di luar ada Pemkot, sementara pedagang kaki lima (PKL) jadi korban. Lalu siapa yang bertanggung jawab atas kebersihan pasar yang semakin memprihatinkan” ungkapnya.

Ia menyebut, ketidak jelasan pengelolaan ini membuka celah bagi kepentingan sekelompok orang tertentu, serta melemahkan pelayanan publik terhadap pedagang dan konsumen. Padahal, Pasar Mardika adalah urat nadi ekonomi rakyat Ambon sekaligus penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon terbesar.

“Pemprov tidak boleh berpangku tangan. Harus ada solusi cepat, sehingga pengelolaan pasar dikembalikan kepada Pemkot Ambon agar tata kelola lebih efektif, retribusi berjalan transparan, dan pengawasan lebih maksimal,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Souwakil, bahwa lahan milik Pemprov tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mempertahankan kewenangan. Tujuan akhir dari keberadaan pemerintah provinsi adalah memastikan kemajuan daerah-daerah di wilayahnya, termasuk Kota Ambon.

“Pemprov itu perpanjangan tangan pemerintah pusat. Ia harus menjamin bahwa pemerintah kota bisa menjalankan tugasnya dalam mensejahterakan masyarakat, termasuk mengelola pasar secara profesional,” terangnya.

Ia mengajak semua pihak untuk menghentikan spekulasi kepemilikan dan lebih fokus pada penyelesaian administratif dan politis secara damai dan konstitusional demi kepentingan masyarakat, tandasnya(TIM-IM)

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:43 WIT

Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan

Berita Terbaru