IM — Ambon.’ — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tidak membandingkan aturan pengeras suara Mesjid dengan gonggogan anjing.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku, H. Yamin, S.Ag, M.Pd.I, dalam rilisnya katakan bahwa pernyataan Menag tidak memiliki niat membandingkan suara azan yang bersumber dari pengeras suara Mesjid dengan jenis suara hewan (anjing), olehnya itu masyarakat diminta berfikir positif terhadap pernyataan Kemenag, Selasa(1/3).
Pengunaan pengeras suara di Mesjid dan Musolah merupakan kebutuhan bagi umat islam sebagai salah satu media syiar islam di tengah – tengah masyarakat indonesia yang beragam kehidupan masyarakat baik suku, ras, agama dan lainnya.
Sehingga di perlukan untuk merawat hidup persaudaraan, kebersamaan untuk saling menghargai dan menghormati sesama anak bangsa.
“Apa yang di sampaikan Menag hanya semata – mata untuk memberikan pencerahan yang baik demi menjaga ketentraman dalam lingkungan hidup masyarakat Indonesia, dengan gaya bahasa dan ilustarsi yang sederhana”.
“Oleh karena itu, demi kebaikan bersama kita harus menjaga harmonisasi di tengah – tengah keragaman masyarakat indonesia”.
“Mari kita selalu menjaga keberagaman ini berada pada tataran kecenderungan positif, memahami benar hakekat keberagaman tersebut secara baik”.(IM03)







