INFOMALUKUNEWS.COM–Ambon–Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya melantik Robby Sapulette sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon dan 31 Kepala Sekolah dan Pejabat Fungsional Lainnya .
Yang perlu diketahui untuk mengisi kekosongan jabatan Sekkot Agus Ririmasse yang masa jabatanya berakhir 22 September Pj Walikota Ambon Dominggus Kaya atas persetujuan Pj Gubernur Maluku.
Pelantikan itu berlangsung di Ruang Vlisingen, Lantai II . Kantor Balai Kota Ambon , Pukul 15.00 WIT . (27/9/24)
Dalam sambutannya, Ia mengatakan pelantikan ini didasari Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur bahwa Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota dilantik oleh Pejabat Pembina Kepegawaian paling lambat lima hari kerja terhitung sejak Keputusan Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah ditetapkan.
Itulah yang menjadi dasar regulasi pelantikan Penjabat Sekretaris Kota Ambon hari ini,” kata Kaya.
Untuk itu, Dominggus intruksikan Sapulette agar segera mengkonsolidasikan seluruh jajaran birokrasi Pemkot Ambon untuk menyambut tugas-tugas strategis yang sedang menanti.
Katanya, ada cukup banyak penugasan yang harus ditangani.
Antara lain terkait kelancaran dan suksesnya Pilkada serentak 2024, pengendalian inflasi, penanganan stunting, dan pembahasan APBD 2025, percepatan penyelesaian LHP BPK, seleksi CPNS dan PPPK, serta tugas-tugas strategis lainnya.
“Saya sangat berharap saudara Sekretaris Kota Ambon dapat membangun komunikasi sinergis dengan semua pihak, guna mensukseskan agenda-agenda kerja dimaksud,” harapnya.
Pj juga mengingatkan bagi Kepala sekolah yang dilantik untuk selalu meningkatkan kualitas pendidikan sebagaimana program prioritas Pemerintah Kota Ambon yakni Ambon cerdas.
Ia juga mengingatkan agar para Kepala Sekolah yang baru dilantik ini dapat menjadikan unit kerja masing – masing sebagai sebuah keluarga yang harmonis, serta harus berhati – hati dalam penggunaan dana BOS (Bantuan Oprasional Sekolah).
Kaya juga menegaskan, sanksi akan dijatuhkan kepada ASN yang terbukti terlibat langsung politik praktis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kemudian diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun sanksi yang diberikan berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan hingga pemberhentian jika ASN terbukti melanggar.
Maka itu, seluruh ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis, baik PNS maupun PPPK, dan tenaga honorer lingkup Pemkot Ambon. (IM-VLL).





