Oleh Ahmad Belasa, SH. Praktisi Hukum
INFOMALUKUNEWS.COM,– AMBON,– Penetapan 4 (empat) pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kab. Buru pada pilkada bupati dan wakil bupati Kab. Buru menjadi babak baru dalam menguji keabsahan/legitimate penetapan bakal calon menjadi daftar calon tetap (DCT).
Bahwa pengujian keabsahan penetapan pilkada Bupati-Wakil Bupati Buru, berkaitan dengan tanggapan masyarakat yang telah diajukan ke KPUD Buru, yakni berkaitan dengan dugaan cacat administrasi dan ketidak-jelasan keterangan yang disampaikan oleh salah satu balon bupati Kab. Buru (saat ini calon tetap). Guna memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 20 PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Akibat dari penetapan 4 (empat) balon pada pilkada bupati – dan wakil bupati Buru menjadi calon tetap. Menariknya langkah KPUD Buru ini tidak hanya mengundang pengujian keabsahan penetapan tersebut secara etik dan secara administrasi saja, KPUD Kab. Buru bahkan menyeret ruang pertanggungjawaban hukum pidana menjadi bagian lain yang bakal diuji satu demi satu.
Hal lain yang akan diuji tersebut adalah tentang dugaan dokument palsu yang digunakan oleh salah satu calon. Persepsi dan cara KPUD Buru menggunakan lensa hukum khususnya dalam menterjemahkan fakta dan peristiwa hukum yang membenalu pada salah satu paslon bupati jauh berbeda bahkan boleh disebut bertentangan dengan azas dan prinsip hukum berdemokrasi.
KPUD dan Bawaslu Kab. Buru sebagai pelaksana utama terhadap UU dan peraturan-peraturan pemilu harusnya sangat hati-hati dalam menganalisa apalagi memutuskan suatu persoalan, disebabkan kedua lembaga ini adalah kunci kepastian hukum pemilu termasuk kualitas pemilu.
Terlepas dari kepentingan pengujian terhadap hasil karya Divisi Hukum yang harus ditanggung oleh institusi KPUD Kab. Buru hari ini, publik/masyarakat Buru telah disodorkan satu problema sistemik dan akut untuk dimengerti dan difahami kualitas, daya tahan dan keabsahannya tertuma oleh masyarakat.
Soal hasil karya ini adalah konsekuensi logis dari interpretasi kedunguan yang melekat pada jabatan sebuah divisi hukum yang gagal bermetamorfosa adalah soal lain yang pasti ide premature bermuatan kegaduhan ini telah dimandatkan ke-ruang publik untuk dikunyah.
Publik dan sebagian kaum akal sehat dipaksa mengunyah fakta empiris dan berbagai kenyataan dimana ijazah paket C (ijazah SMA) lebih tua dari dari ijazah SMP, yang diajukan oleh seorang pencari kerja sebagai syarat primer. Karena memang yang bersangkutan tidak pernah menempuh pendidikan SMA secara reguler, walaupun kemudian ditemukan fakta lain dimana dalam salah satu dokument ditemukan sebuah teks bernilai kebohongan terhadap masyarakat dengan menyatakan bahwa dirinya lulus SMA reguler tahun 1991.
Terlepas dari perbedaan keterangan yang saling bertentangan dan saling bertolak belakang secara nyata antara surat-surat keterangan satu dengan surat-surat keterangan lainnya, rentetan kebohongan dan kegaduhan administrasi ini berpotensi akan menjadi bom waktu yang akan meledak kapan saja.
Secara hukum apabila review of administrative procedures atau peninjauan prosedur administrasi kepada PTUN dilakukan diakhir setelah KPUD menetapkan pemenang. Maka bagaimana KPUD menjelaskan situasi ini kepada masyarakat yang telah menitipkan mandatnya kepada mandataris yang bermasalah apabila pengadilan tata usaha negara menyatakan bahwa ijazah yang bersangkutan cacat secara hukum administrasi.
Akibatanya adalah apa yang telah dan terlanjur dipilih oleh masyarakat tersebut adalah gagal. Singkat cerita, dosa dari ide bayi tabung hasil perselingkuhan ini harus mengorbankan masyarakat.
Artinya apabila yang bersangkutan unggul dalam perolehan suara boleh-boleh saja, tetapi demi hukum KPUD harus membatalkan pemenang pertama dan menetapkan pasangan lain sebagai pemenang yang akan dilantik sebagai Bupati yang sah.
Keadaan ini mudah untuk dijelaskan secara hukum, tetapi sulit membayangkan konflik sosial yang bakal memakan korban masyarakat kita sendiri akibat kualitas divisi pada sistim penyelenggaraan mengalami sumbatan kedunguan yang begitu parah sehingga gagal memproduksi signal kepastian hukum pada pilkada Kab. Buru tahun 2024 ini.
Salah satu pokok masalah yang sulit didefenisikan dan dijelaskan secara akal sehat. Apalagi secara hukum adalah, si Fulan setelah lulus dari kuliah Sarjana (S1), barulah si Fulan mendaftar pada SMA untuk mendapatkan ijazah SMA.
Pertanyaannya adalah, lantas dengan ijazah SMP kah si Fulan mendaftar kuliah.?
Pertanyaan berikutnya adalah, sesungguhnya yang salah makan obat adalah si Fulan atau kah Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru.
Seorang sutradara hebat sekelas Hollywood sekalipun, tidak dapat membuat sebuah scenario dimana seorang anak lebih tua usianya satu hari dari kedua orang tuanya, ini prinsip berfikir yang mustahil alias tidak mungkin. Hanya seorang pecandu kehabisan obat-lah yang mengatakan hal demikian adalah mungkin dan logis.
Hanya kurun waktu yang dapat mengubah jarum detik dapat bernilai sejarah. Akan tetapi jejak kebohongan terhadap publik yang adalah masyarakat, keluarga dan generasi kita sendiri. Semestinya harus diselamatkan dari alasan Darwin yang tidak masuk akal itu, dimana Darwin mengatakan manusia adalah sama dengan kera. Mungkin Darwin saat ini sedang berada bersama-sama dengan para kera yang tak berakal merumuskan sebuah jalan menuju masa depan. Mustahil bukanlah sesuatu yang aneh, tetapi ia adalah tidak mungkin dan tidak mungkin.? (IM-GB)







