Petrus Fatlolon dan Dua Direktur PT Tanimbar Energi Jalani Sidang Perdana di PN Ambon

- Publisher

Friday, 12 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com, Ambon–Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Jumat (12/12/2025).

Selain Petrus, dua pejabat PT Tanimbar Energi turut diadili, yakni Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Direktur Utama periode 2019–2023, serta Karel F.G.B. Lusnarnera, Direktur Keuangan periode 2019–2023.

Ketiganya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020–2022.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Ambon itu teregister dengan nomor perkara 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, 55/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dan 56/Pid.Sus-TPK/2025/PN Amb, dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Rozali Afifudin, Garuda Cakti Vira Tama, dan Asian Silverius Marbun, yang secara bergantian membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, didampingi hakim anggota Martha Maitimu dan Agus Hairullah.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa dijerat dua lapis dakwaan

Dakwaan pertama yakni, dakwaan primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda penyampaian eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukum pada 8 Januari 2026.

Sebagai Informasi, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyalahgunaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6.251.566.000.

Petrus Fatlolon ditahan karena kapasitasnya sebagai pemegang saham BUMD yang menerima penyertaan modal dari APBD tahun 2020–2022, nilai yang kemudian ditetapkan sebagai total kerugian daerah oleh penyidik. (IM-06)

Berita Terkait

Hadapi Tiga Hari Raya Berdekatan, Taborat Minta Pemerintah Siaga
Krisis Listrik di Wilayah 3T SBB: Warga Manipa Minta PLN Hadirkan Solusi Nyata.
“Cilaka! Dugaan Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat Dikendalikan Istri Bupati.
Jelang Pelantikan Pejabat Esalon II, III, Dan IV Di SBB, Muncul Sorotan Dugaan Didominasi Satu Suku dan Intervensi Orang Dekat Bupati
Aktivitas Excavator di Sungai Parbulu Disorot, GMPRI Buru Desak Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan
Boy Sangdji: Soksi Maluku Komitmen Terus Membantu Masyarakat
Peduli Pendidikan Pesantren, Soksi Maluku Salurkan Bantuan untuk Santri di Liang
Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Penikaman Anggota Polisi, Terancam 7 Tahun Penjara
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 16 March 2026 - 14:07 WIT

Hadapi Tiga Hari Raya Berdekatan, Taborat Minta Pemerintah Siaga

Monday, 16 March 2026 - 08:31 WIT

Krisis Listrik di Wilayah 3T SBB: Warga Manipa Minta PLN Hadirkan Solusi Nyata.

Monday, 16 March 2026 - 06:54 WIT

“Cilaka! Dugaan Pemerintahan Di Kabupaten Seram Bagian Barat Dikendalikan Istri Bupati.

Sunday, 15 March 2026 - 08:50 WIT

Jelang Pelantikan Pejabat Esalon II, III, Dan IV Di SBB, Muncul Sorotan Dugaan Didominasi Satu Suku dan Intervensi Orang Dekat Bupati

Saturday, 14 March 2026 - 23:52 WIT

Aktivitas Excavator di Sungai Parbulu Disorot, GMPRI Buru Desak Aparat Hukum Lakukan Penyelidikan

Berita Terbaru