Piru-infomalukunews.com: Kita tau bahwa persoalan gedung PPK kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) sudah selesai pemeriksaan susuai dengan kebutuhan hukum baik oleh inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bahkan Dari Krimsus Polda telah melakukan penggilan dan pemerikasaan terhadap Andi Nur Akbar selaku pemilik perusahaan, semua persoalan yang diteriaki oleh beberapa teman mahasiswa semua sudah terjawabkan pada semua tahapan pemeriksaan dan tidak di temukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran pada pembuatan Gedung PPK Kabupaten SBB.hal Ini di sampaikan oleh Rafli Bufakar.SH.MH. Pegiat Anti Korupsi Maluku kepada media ini Lewat pres Rilisnya yang di terimah media pada Kamis 14/03/2023.
Rafli Yang merupakan jebolan Magister Hukum Universitas Hasanuddin Makassar (Unhas) itu menambahkan Adapun nantinya ada Pemeriksaan oleh penyidik kemudian hari dan di temukan adanya kelebihan anggaran maka temuan anggaran tersebut akan dikembalikan ke daerah, hal dipertegas dalam PP No 38/216 Tentang Kewajiban Pengembalian Kerugian Keuangan Negara,” kita sangat mendukung pemberantas korupsi di Indonesia dan Maluku, Namun kita juga tidak terkesan subjektif dan semacam catetring orang.” Ujar Rafli
Sementara jika ada permasalahan terkait Dengan administrasi tinggal dibenahi toh semua hal persoalan administrasi tidak berdampak terhadap kerugian Bangunan maupun kualitas bangunan.
“Namun Saya sangat apreasiasi beberapa teman yang menyampaikan aspirasi mereka tentang adanya indikasi korupsi namun sebagai mahasiswa kita tentu punya tanggung jawab juga untuk mengecek kebenaran dan menganalisa terkait dengan segala permasalahan yang di gaungkan nantinya, supaya tidak tercium aksi teman-teman ada yang memotori atau pesanan orang (catetring).” Ujar Rafli (IM-03)