Persidangan Kasus PT BPR Modern Express, Keterangan Saksi Ringankan 4 Direksi

- Publisher

Thursday, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

IM — Ambon.’ — Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana kejahatan perbankan yang menyeret enam mantan pegawai PT BPR Modern Express, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon pada Rabu (22/11/2023). Sidang perkara tersebut di pimpin ketua majelis hakim Harris Tewa, dibantu dua hakim anggota lainnya, sedangkan para terdakwa didampingi kuasa hukum masing-masing.

Dalam sidang tersebut, JPU Kejaksaan Negeri Ambon menghadirkan 5 orang saksi. Mereka adalah Sian Siem selaku ketua Satuan Kerja Audit Internal PT BPR Modern Express, serta 4 saksi lainnya dari pegawai PT. BPR Modern Ekspress, antaranya Maimuna Marika,Santi,Glen Silooy dan Ivan Matitawae.

Untuk diketahui kelima saksi ini, memberikan keterangan untuk ke enam terdakwa diantaranya, Denny Frengklien, mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT BPR Modern Express, Alexander Gerald Pieterz, selaku anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express, serta empat mantan Direksi pada PT BPR Modern Express, Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy.

Saksi Sian Siem selaku ketua Satuan Kerja Audit Internal, di persidangan menerangkan, ia bekerja di Bank Modern sejak tahun 2017, lalu tahun 2018 saksi diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan terdakwa Denny Frengklien, menjabat Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT BPR Modern Express, Alexander Gerald Pieterz, selaku staf pada PT BPR Modern Express.

Kemudian pada bulan Juli 2020, ia menjabat sebagai ketua SKAI (Satuan Kerja Audit Internal), lalu diberi tugas pimpinan untuk melakukan audit internal terhadap uang di Bank Modern Express.

“Jadi audit saya lakukan pakai sistem berkala, audit waktu tahun 2022, saat itu diberi tugas oleh pimpinan untuk melakukan audit. Dari hasil audit, ditemukan ada ketidak cocokan neraca atau pembukuan dengan penarikan cek yang tidak dicatatkan dalam pembukuan bank. Di dalam cek itu ditandatangani para direksi. Sejak temuan awal ditemui ada dua transaksi saja yang tidak sesuai, dari situ saya laporkan ke direktur utama yakni pak Yance Saija, untuk mengambil sikap lanjut,” ungkap saksi.

Menurutnya,karena ditemui ada transaksi tidak sesuai neraca pada pembukuan bank, ia membentuk tim untuk audit dana pada bank modern tersebut.

“Pada saat audit baru ditemukan ada sekitar 68 transaksi tidak sesuai dengan neraca pada pembukuan bank, dan disitu kami ketahui siapa yang lakukan hal tersebut, dia adalah terdakwa Denny Frengklien Saya, kemudian kami laporkan ke OJK Maluku,” tegasnya.

Karena sudah diketahui, lanjut saksi, ia pernah menghubungi terdakwa lalu menanyakan hal tersebut, di situ ketika dikonfirmasi ternyata terdakwa Denny mengakui semua perbuatan yang dia lakukan.

“Dari hasil konfirmasi saya dengan Denny, Denny memang akui, bahkan dia sempat tawarkan sesuatu atau ajak saya kerjasama tapi saya tidak mau, dan saya minta supaya dia kooperatif saja,” imbuhnya.

Selanjutnya,lanjut saksi, atas pengakuan terdakwa Denny, kalau dia melakukan aksi tak terpuji itu dibantu terdakwa Alexander Gerald Pieterz, dengan diberikan dia uang sebesar Rp.5 miliar.

“Jadi sesuai pengakuan Denny, ia dibantu terdakwa Alexander. Terdakwa Alexander kesalahannya adalah mengetahui perbuatan terdakwa Denny tapi tidak melaporkan ke pihak Bank, sedangkan untuk 4 terdakwa lain yang merupakan direksi, mereka memang lalai, karena tidak mengecek dokumen sebelum tandatangan cek, tapi untuk semua peristiwa ini otaknya terdakwa Denny ,” tandas saksi.

Sebelumnya diberitakan, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa utama Denny Frengkylien Saya, warga Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau tersebut, terjadi sejak 24 Agustus 2021 sampai tahun 2015. Dimana terdakwa dengan sengaja membuat pencatatan palsu dalam pembukuan di dalam laporan dokumen maupun laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank serta ada beberapa perbuatan di dalam PT BPR Modern Express.

Urai JPU, terdakwa di PT BPR Modern Express menjabat sebagai Kepala Seksi Akunting Kantor Pusat Operasional tahun 2015 sampai Mei 2017, Asisten Manajer Operasional dan Support sejak 2 Mei 2017 sampai 18 Oktober 2020, manager Satuan Kerja Kepatuhan (SKK) dari 19 Oktober 2020 sampai 31 Agustus 2021, dan Manajer Support sejak 1 September 2021. Bahwa sejak terdakwa menjabat sebagai kepala seksi sampai perubahan jabatan terakhir, terdakwa melakukan pengelolaan terhadap cek dan transaksinya yang seharusnya dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam pengelolaan cek. Pada periode 28 Juli 2015- 27 Januari 2022 terdapat 85 transaksi pencairan cek BPR di bank Mitra dengan total sebesar Rp.73.050.000.000.

 

“Dari 85 pencairan cek tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menuliskan cek lalu meminta persetujuan direksi dalam hal ini terdakwa Walter Dave Engko, Tjance Saija, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy, tanpa didukung dengan dokumen sebenarnya, yakni bukti permintaan dari Teller kantor pusat/ kantor Cabang (remis), slip penarikan cek, slip transfer,” beber JPU.

Soal proses permintaan persetujuan direksi, lanjut JPU, terdakwa Denny Frengklien Saya,tidak menjabarkan kebutuhan penarikan cek dan pada saat dimintai persetujuan oleh direksi yakni 4 terdakwa lainnya, mereka tidak terlalu mendalami kebutuhan cek tersebut dengan meminta dokumen pendukungnya melainkan hanya mengkonfirmasi seberapa besar noninalnya. Selain itu terdakwa Denny Frengklien Saya pernah meminta tandatangan cek yang masih kosong kepada direksi Tjance Saija.

Atas perbuatan 6 terdakwa ini PT BPR Modern Express mengalami kerugian sejumlah Rp.73 milir lebih.

 

“Perbuatan enam terdakwa diancam melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” tandas JPU.(Tim)

Berita Terkait

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Berita ini 670 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Berita Terbaru

Daerah

Toisutta Sambangi Dua Lokasi Bencana Alam

Wednesday, 29 Apr 2026 - 17:28 WIT